TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia semakin memperketat sistem boarding pass untuk penumpang. Pengetatan ini sudah berlaku sejak 1 September 2012. Kemarin, semua tiket harus sesuai dengan identitas penumpang. Jika nama yang tertera pada tiket tidak sama dengan nama penumpang, tiket itu diangap tidak berlaku.
Juru bicara PT KAI Daop I, Mateta Rijalulhaq, mengatakan, Agustus lalu, kebijakan itu belum berlaku. Nama yang tertera pada tiket tidak harus sama dengan nama penumpang asalkan bisa menunjukkan KTP asli pemilik tiket. "Sekarang sudah tidak bisa," katanya, Ahad, 2 September 2012. Calon penumpang hanya diperbolehkan naik kereta kalau nama yang tertera dalam tiket adalah namanya. "Mulai 1 September, tak ada toleransi."
Menurut Mateta, selain untuk menekan peredaran tiket melalui calo, hal ini juga demi kenyamanan penumpang. Sebab, jika terjadi kecelakaan, penumpang hanya dapat menerima asuransi bila tiketnya sesuai identitas dirinya. "Jadi biar tertib administrasi, kalau bukan haknya, asuransinya kan tidak bisa diambil," ujar dia.
Mateta menyebutkan tak masalah jika membeli tiket untuk orang lain. Asal nama yang tertera adalah nama orang yang akan berangkat. "Karena nanti pasti diperiksa," kata dia.
PT KAI mulai memperkenalkan sistem boarding pass sejak Oktober 2011. Sistem itu mulai diperketat pada Juli 2012. Penumpang tak dapat menggunakan tiket yang tak sesuai dengan identitas dirinya. Namun mereka masih dapat naik ke kereta jika dapat menunjukkan KTP asli si pembeli.
NUR ALFIYAH