TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia akan mengekstradisi Sayed Abbas, pelaku penyelundupan manusia ke Australia, pada tahun 2013. "Salah satu kesimpulan yang kami dapat usai berdiskusi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin adalah soal kepastian ekstradisi Sayed Abas," ujar Menteri Dalam Negeri dan Hukum Australia Jason Dean Clare kepada wartawan, Selasa, 4 September 2012.
Clare menegaskan keinginan Pemerintah Australia agar Sayed dapat dihukum di Negeri Kanguru atas perbuatannya menyelundupkan ratusan atau bahkan ribuan imigran gelap. "Dalam diskusi tadi pagi, kami sudah mendapatkan isyarat kalau ekstradisi akan berlangsung," ujar dia.
Sayed sendiri saat ini sudah ditangkap, diadili dan ditahan di Indonesia. Dia dituding bersalah dalam merancang perjalanan para pencari suaka menuju Australia.
Dalam salah satu rancangan perjalanannya, sebanyak 200 imigran tewas akibat tenggelamnya kapal yang digunakan. Pria 30 tahun kelahiran Afganistan ini diduga bertanggung jawab atas musibah tersebut.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengaku setuju dengan ekstradisi ini. "Namun saya berharap Kiki Ariawan juga diekstradisi ke Indonesia," ujar dia.
Kiki Ariawan adalah mantan Direktur Bank Surya yang divonis in absentia dalam kasus korupsi dan penggelapan uang senilai US$200 juta pada 2002 lalu. Proses ekstradisi ini disebut Amir sebagai bagian dari kerja sama bilateral kedua negara.
"Setelah Sayed, akan ada satu tahanan lagi yang akan diekstradisi. Kami berharap Kiki Ariawan bisa diekstradisi sesudahnya," ujar Amir. Namun, dia enggan menyebutnya sebagai imbalan atas ekstradisi Sayed. Dia juga membantah bahwa ekstradisi ini adalah bagian dari tukar menukar tahanan.
Hingga kini, Kiki Ariawan yang tengah menjalani hukuman di Australia masih melawan upaya ekstradisi ini. Pasalnya, hukuman seumur hidup menanti Kiki bila ia tiba di Indonesia.
SUBKHAN | AFP