Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Belum Tindak 118 Kontainer Daging Ilegal  

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum melakukan tindakan apa pun terhadap 118 kontainer daging sapi beku ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok sejak Ramadan lalu. "Kami masih mendalami melalui penelitian unsur-unsur pelanggarannya," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono, Selasa, 4 September 2012.

Dia tidak menjelaskan lebih lanjut sejauh mana proses yang sudah dilakukan dan apa tindakan yang akan diambil. Agung hanya mengatakan Bea Cukai berwenang menangani masalah pembayaran bea masuk dan biaya masuk lainnya.

"Filosofinya barang masuk itu apakah boleh atau tidak, lalu apakah ada larangan pembatasannya. Setelah itu baru membayar atau tidak di bea cukai," kata Agung.

Kasus tertahannya 118 kontainer daging ilegal asal Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat kemarin adalah masalah kuota. Saat ini, masih didalami secara intens dengan Badan Karantina Pertanian dan Kementerian Perdagangan karena menyangkut perizinan masuk dan kuota.

"Daging itu, oleh Kementerian Pertanian memberi rekomendasi, lalu Kementerian Perdagangan memberi izin impor, kemudian waktu barang masuk diperiksa karantina layak atau tidak. Karena, kalau tidak layak, barang tidak boleh masuk," ucap Agung.

Kontainer yang tertahan tersebut diindikasikan masuk tanpa menggunakan Surat Persetujuan Impor (SPI) sesuai dengan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan. Kontainer ini milik perusahaan dengan inisial PT KSU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Data Kementerian Perdagangan menyebutkan, alokasi impor PT KSU pada semester II tahun 2012 hanya sebesar 300 ton. Sementara, pada semester satu tahun 2012 alokasi impornya sebesar 500 ton dan telah direalisasikan seluruhnya.

Sebagai gambaran, sebanyak 35 dari 118 kontainer tersebut berukuran 40 feet, sementara sisanya 83 kontainer berukuran 20 kaki. Diperkirakan jumlah kontainer yang tertahan ini setara dengan 2.570-2.876 ton.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan pihaknya menyerahkan kepada bea cukai jika memang benar-benar terbukti masuk secara ilegal. "Saya sudah minta ke karantina. Kalau itu memang ilegal, serahkan kepada proses hukum saja. Karena kami tidak menginginkan akan mengganggu pasar di dalam negeri dengan adanya daging ilegal," katanya.

ROSALINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementan Musnahkan 4.637 Ton Daging Celeng Ilegal Asal Palembang

23 Juli 2018

Satgas Pangan Cilegon Tangkap Pedagang Pengoplos Daging Celeng. TEMPO/Darma Wijaya
Kementan Musnahkan 4.637 Ton Daging Celeng Ilegal Asal Palembang

Penyelundupan daging celeng dilakukan dengan menyamarkannya dengan ditutup buah serta daun pisang.


Ditutup Pisang, Daging Celeng Diselundupkan dari Sumatera

23 Juli 2018

Aksi penyelundupan daging celeng asal Sumatera menuju Jawa kembali ditemukan setelah sudah 2 tahun terakhir tidak terjadi, kata Raden Nurcahyo, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon saat gelar jumpa pers, Sabtu 21Juli 2018 di Merak, Cilegon.(dok Kementan)
Ditutup Pisang, Daging Celeng Diselundupkan dari Sumatera

Kementan mengamankan daging celeng yang diselundupkan dari Sumatera ke Jawa.


Polres Surakarta Hentikan Distribusi Daging Celeng 1,5 Ton

10 Juni 2017

Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan 2,8 Ton Daging Celeng. TEMPO/Darma Wijaya
Polres Surakarta Hentikan Distribusi Daging Celeng 1,5 Ton

Polresta Surakarta membongkar praktek distribusi daging celeng seberat 1,5 ton.


Jawa Barat Waspadai Peredaran Daging Celeng yang Dioplos Ayam

1 Juni 2017

Barang bukti yand disita dari pelaku pembuat bakso berbahan baku daging ayam dan babi hutan (Celeng) di Pasar Citeuteup, Kabupaten Bogor. Foto: M Sidik Permana
Jawa Barat Waspadai Peredaran Daging Celeng yang Dioplos Ayam

Kadin Ketahanan Pangan dan Peternakan Jabar Doddy Firman mewaspadai peredaran daging celeng pasca terkuaknya praktek pengoplosan daging ayam di Bogor.


Polda Jambi Sita 12 Ton Daging Beku Ilegal Asal Luar Negeri

10 Mei 2017

Ilustrasi daging sapi beku. livestrongcdn.com
Polda Jambi Sita 12 Ton Daging Beku Ilegal Asal Luar Negeri

Polda Jambi menyita 12 ton daging beku ilegal senilai Rp 500 juta.


Plt Bupati Aceh Tengah Ancam Penjual Bakso Babi

1 Februari 2017

Bahan-bahan olahan untuk membuat bakso campuran daging babi (celeng). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Plt Bupati Aceh Tengah Ancam Penjual Bakso Babi

Indikasi adanya bahan baku bakso terkontaminasi daging babi
ditemukan oleh Balai Veteriner Medan di Takengon.


Polda Kalimantan Timur Gagalkan Penyelundupan Daging Allana  

1 Agustus 2016

Ilustrasi Daging Sapi.Tempo/Subekti
Polda Kalimantan Timur Gagalkan Penyelundupan Daging Allana  

Daging Allana adalah daging sapi dari India yang belakangan marak didatangkan ke Indonesia secara ilegal melalui Malaysia.


Penyelundupan Daging Sapi Melonjak 10 Kali Lipat  

30 Juni 2016

Ilustrasi daging sapi. TEMPO/Tony Hartawan
Penyelundupan Daging Sapi Melonjak 10 Kali Lipat  

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan terjadi lonjakan penyelundupan atau impor daging ilegal dalam satu tahun terakhir.


Kemenkeu Hibahkan 21,8 Ton Daging Sapi Hasil Sitaan  

30 Juni 2016

Daging sapi Impor Ilegal asal India, Jakarta, Selasa (31/07). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenkeu Hibahkan 21,8 Ton Daging Sapi Hasil Sitaan  

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan daging yang disita tersebut berupa tetelan, leher, dan kaki sapi.


Jambi Musnahkan Empat Ton Daging Babi Ilegal

17 Juni 2016

AP/Charlie Neibergall
Jambi Musnahkan Empat Ton Daging Babi Ilegal

Daging babi ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun pada lubang dalam yang kemudian disiram karbol di TPA Talang Gulo.