TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum melakukan tindakan apa pun terhadap 118 kontainer daging sapi beku ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok sejak Ramadan lalu. "Kami masih mendalami melalui penelitian unsur-unsur pelanggarannya," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono, Selasa, 4 September 2012.
Dia tidak menjelaskan lebih lanjut sejauh mana proses yang sudah dilakukan dan apa tindakan yang akan diambil. Agung hanya mengatakan Bea Cukai berwenang menangani masalah pembayaran bea masuk dan biaya masuk lainnya.
"Filosofinya barang masuk itu apakah boleh atau tidak, lalu apakah ada larangan pembatasannya. Setelah itu baru membayar atau tidak di bea cukai," kata Agung.
Kasus tertahannya 118 kontainer daging ilegal asal Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat kemarin adalah masalah kuota. Saat ini, masih didalami secara intens dengan Badan Karantina Pertanian dan Kementerian Perdagangan karena menyangkut perizinan masuk dan kuota.
"Daging itu, oleh Kementerian Pertanian memberi rekomendasi, lalu Kementerian Perdagangan memberi izin impor, kemudian waktu barang masuk diperiksa karantina layak atau tidak. Karena, kalau tidak layak, barang tidak boleh masuk," ucap Agung.
Kontainer yang tertahan tersebut diindikasikan masuk tanpa menggunakan Surat Persetujuan Impor (SPI) sesuai dengan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan. Kontainer ini milik perusahaan dengan inisial PT KSU.
Data Kementerian Perdagangan menyebutkan, alokasi impor PT KSU pada semester II tahun 2012 hanya sebesar 300 ton. Sementara, pada semester satu tahun 2012 alokasi impornya sebesar 500 ton dan telah direalisasikan seluruhnya.
Sebagai gambaran, sebanyak 35 dari 118 kontainer tersebut berukuran 40 feet, sementara sisanya 83 kontainer berukuran 20 kaki. Diperkirakan jumlah kontainer yang tertahan ini setara dengan 2.570-2.876 ton.
Menteri Pertanian Suswono mengatakan pihaknya menyerahkan kepada bea cukai jika memang benar-benar terbukti masuk secara ilegal. "Saya sudah minta ke karantina. Kalau itu memang ilegal, serahkan kepada proses hukum saja. Karena kami tidak menginginkan akan mengganggu pasar di dalam negeri dengan adanya daging ilegal," katanya.
ROSALINA