Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Raja Kembar Paku Alam Bikin Pusing DPRD Yogya

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Sri Sultan Hamengkubuwono X, raja Kasultanan Yogyakarta, didampingi istrinya GKR Hemas (tengah) dan KGPAA Paku Alam IX (kanan) sebelum membacakan Sabda Tama (pernyataan raja) di Bangsal Kencono, Kompleks Kraton Yogyakarta, Kamis (10/05). Dalam pernyataannya, Sultan menegaskan bahwa Kraton Yogyakarta dan Kraton Puro Pakualaman merupakan satu kesatuan yang utuh, dan bahwa Yogyakarta memiliki tata peraturannya sendiri meskipun telah bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. TEMPO/Suryo Wibowo
Sri Sultan Hamengkubuwono X, raja Kasultanan Yogyakarta, didampingi istrinya GKR Hemas (tengah) dan KGPAA Paku Alam IX (kanan) sebelum membacakan Sabda Tama (pernyataan raja) di Bangsal Kencono, Kompleks Kraton Yogyakarta, Kamis (10/05). Dalam pernyataannya, Sultan menegaskan bahwa Kraton Yogyakarta dan Kraton Puro Pakualaman merupakan satu kesatuan yang utuh, dan bahwa Yogyakarta memiliki tata peraturannya sendiri meskipun telah bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja kembar Puro Pakualaman Yogyakarta mempengaruhi kinerja anggota Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menyiapkan tata tertib penetapan gubernur dan wakil gubernur. Dewan belum menemukan rumusan untuk mengantisipasi jika terjadi dua raja kembar tersebut mendaftar untuk ditetapkan sebagai wakil gubernur.

Padahal, sesuai dengan jadwal, batas akhir finalisasi penyelesaian tata tertib ini mestinya rampung Rabu 5 September 2012. Sesuai dengan tahapan, sebenarnya dua hari setelah Undang-Undang Keistimewaan diundangkan, DPRD harus melayangkan surat pemberitahuan pengajuan calon kepala daerah kepada Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman. “Kami masih kesulitan, belum ketemu bagaimana untuk mengantisipasi itu,” kata Wakil Ketua Pansus Tatib DPRD DIY, Arif Rahman Hakim.

Pengukuhan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dikhawatirkan bermasalah akibat keberadaan dua raja di Puro Pakualaman. Kanjeng Pangeran Hario Angling Kusumo mengancam akan membuat penobatan sebagai adipati yang bertakhta, menandingi Paduka Paku Alam IX yang kini diduduki KPH Ambar Kusumo. Pansus tak punya rujukan siapa yang berhak bertakhta jika merunut sejarah. DPRD khawatir menghasilkan tata tertib yang rawan gugatan hukum jika persoalan ini tidak diselesaikan.

Menurut Arif, Undang-Undang Keistimewaan DIY memuat ketentuan bahwa Sultan bertakhta otomatis gubernur dan Paku Alam bertakhta sebagai wakil gubernur. Perdebatan panjang kian mempersulit kerja tim dalam menyusun tata tertib, apalagi konflik di Paku Alam kian runcing. "Dalam pembahasan, yang mengerucut adalah pendapat dilakukan pelantikan gubernur terlebih dulu. Sedangkan pelantikan wakil gubernur ditunda sampai konflik selesai,” kata dia.

Opsi lain yang juga berkembang di Dewan, kata dia, pelantikan tetap dilakukan bersama baik gubernur maupun wakil gubernur. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan kemungkinan dilakukan pelantikan tidak secara bersama terbuka lebar. Apalagi di dalam aturan Undang-Undang Keistimewaan yang disahkan DPR pada 30 Agustus lalu itu tak ada klausul yang menyatakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur dalam satu paket.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kerabat Paku Alam IX, KPH Tjondrokusumo, mengatakan tak setuju pelantikan dilakukan terpisah. Menurut Tjondro, DPRD tak dibenarkan melakukan pelantikan secara terpisah. Sebab, kata dia, semua sudah diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan tentang siapa yang berhak mengirimkan calon wakil gubernur. Hal itu, kata dia, tertuang dalam Bab VI Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, khususnya Pasal 19, yang secara jelas menyebutkan bahwa surat pencalonan untuk calon wakil gubernur ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman. “Itu artinya yang bertakhta saat ini yang sesuai dengan prosedur,” kata dia.

Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, juga mengatakan DPRD tak perlu terpengaruh dengan kondisi lain dalam merancang tata tertib. “Dasarnya memakai undang-undang saja, tak perlu melihat ada konflik apa di sekitar itu,” kata dia.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sultan Hamengku Buwono X Jawab Komentar Ade Armando Soal Dinasti: Silakan Diubah Undang-Undangnya

4 Desember 2023

Gubernur DIY Sri Sultan HB X . Tempo/Pribadi Wicaksono
Sultan Hamengku Buwono X Jawab Komentar Ade Armando Soal Dinasti: Silakan Diubah Undang-Undangnya

Sultan Hamengku Buwono X menyatakan dirinya hanya menjalani amanat undang-undang.


Ribuan Orang Ramaikan Gelaran SiBakul Sport Fest 2023 Di Stadion Mandala Krida Yogyakarta

10 September 2023

Sederet event dalam event Sibakul Sport Fest 2023 di Yogya dalam peringatan 11 Tahun UU Keistimewaan DIY Sabtu-Minggu, 9-10 September 2023. Dok.istimewa
Ribuan Orang Ramaikan Gelaran SiBakul Sport Fest 2023 Di Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Dalam satu kegiatan lomba lari saja, ada 3.500 peserta mengikuti event lari SiBakul Sport Fest melintasi jalur sumbu Filosofis Yogyakarta.


Libur Akhir Pekan Ini di Yogya, Jangan Lewatkan Dua Hari Parade Gamelan Nusantara

25 Agustus 2022

Warga memainkan alat musik gamelan saat mengikuti Kirab Budaya Bedayan Pucuk Putri di kebun teh Kemuning, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa, 30 Juli 2019. Foto: Bram Selo Agung
Libur Akhir Pekan Ini di Yogya, Jangan Lewatkan Dua Hari Parade Gamelan Nusantara

Parade gamelan Nusantara ini akan diikuti 50 seniman karawitan dan bakal berkeliling ke sejumlah titik di wilayah Kulon Progo.


Saat SBY Menyinggung Perannya Lahirkan UU Keistimewaan Yogya

9 April 2018

Ketua Umum Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono dan istrinya menyambangi warung angkringan di Pendopo Lawas, Alun Alun Yogyakarta, 8 April 2018. SBY akan menggelar acara Ngopi Bareng SBY di tempat itu. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Saat SBY Menyinggung Perannya Lahirkan UU Keistimewaan Yogya

SBY menyinggung perannya menelurkan UU Keistimewaan Yogya pada saat ia jadi presiden. SBY minta kader Demokrat dukung Keistimewaan Yogya.


Bela Amien Rais, PAN: Rakyat Yogyakarta Sulit Punya Hak Tanah

22 Maret 2018

Seorang warga memunguti perabotannya yang tersisa saat eksekusi lahan di Jalan Suryowijayan, Yogyakarta, Senin (28/1). Sebanyak lima keluarga (Edy Soekarno, Parjono, Heru Marjono, Prayitno, dan Parman Mantodihardjo) yang menghuni tanah Sultan Ground (SG) seluas 124 meter persegi sejak tahun 1970an ini harus meninggalkan lokasi karena dikabulkannya permohonan pihak Cahyo Antono dengan dasar kepemilikan
Bela Amien Rais, PAN: Rakyat Yogyakarta Sulit Punya Hak Tanah

PAN Yogya membela pernyataan Amien Rais soal bagi-bagi sertifikat oleh Jokowi. PAN meminta pemerintah melihat masalah pertanahan di Yogyakarta.


Sultan Hamengku Buwono X Rela Jadi Plt Gubernur

9 Oktober 2017

Sri Sultan Hamengkubuwono X usai menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 17 November 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Sultan Hamengku Buwono X Rela Jadi Plt Gubernur

Presiden Jokowi baru akan melantik Sultan Hamengku Buwono X pada 16 Oktober mendatang. Sultan Hamengku Buwono siap jadi Plt Gubernur.


Yogyakarta sumbang warisan budaya tak benda terbanyak

4 Oktober 2017

Gaya Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy bernyanyi bersama tim paduan suara setelah Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, 1 Oktober 2017. TEMPO/Ilham Fikri
Yogyakarta sumbang warisan budaya tak benda terbanyak

DI Yogyakarta menyumbang 18 warisan budaya. Kantongi sertifikat penetapan Warisan Budaya Tak Benda dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Jatuh Saat Balap ARRC, Wahyu Aji Jalani Operasi Tangan di Yogya

26 September 2017

Wahyu Aji Trilaksana menjalani operasi patah tangan kiri usai balapan underbone 150 cc di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta, Selasa 26 September 2017. Sumber: facebook Yamaha Racing Indonesia.
Jatuh Saat Balap ARRC, Wahyu Aji Jalani Operasi Tangan di Yogya

Pembalap Yamaha Racing Indonesia, Wahyu Aji menjalani operasi tangan kirinya setelah mengalami kecelakaan di Asia Road Racing Championship (ARRC)


Isu Raja Perempuan, MUI Yogya: Sultan Sebaiknya Tetap Laki-laki

15 September 2017

Adik kandung Sri Sultan Hamengkubuwono X, KGPH Hadiwinoto melangsungkan ritual Ngabekten kepada raja jawa Sri Sultan Hamengkubuwono X di Bangsal Kencono, kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (8/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Isu Raja Perempuan, MUI Yogya: Sultan Sebaiknya Tetap Laki-laki

MUI berharap kalangan internal keraton bisa segera menyelesaikan polemik dengan tetap berpijak pada Al Quran dan Hadist.


Buwono atau Bawono? Pelantikan Gubernur DIY Diminta Ditunda

13 September 2017

Sri Sultan Hamengku Buwono X. TEMPO/Arif Wibowo
Buwono atau Bawono? Pelantikan Gubernur DIY Diminta Ditunda

Pelantikan Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY aka dilaksanakan Oktober 2017 mendatang.