TEMPO.CO, Jakarta - Perubahan aturan 3 ini 1 mulai diberlakukan Senin hari ini, 10 September 2012. Aturan jalur kawasan khusus penumpang mobil lebih dari tiga orang ini dihapus di dua wilayah Jakarta Pusat, yakni Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk.
"Tak ada hambatan apa-apa sejak pagi tadi, lancar-lancar saja," kata Kasatlantas Polres Jakarta Pusat AKBP I Gusti Ketut Suarta saat dihubungi, Senin, 10 September 2012.
Penghapusan jalur 3 in 1 di wilayah Jakarta Pusat ini masih dalam tahap uji coba. "Masih perlu sosialisasi ke pengguna jalan," ujarnya.
Menurut dia, aturan baru ini belum banyak diketahui pengendara mobil. Proses pengalihan ini akan memakan waktu. "Akan terus diberlakukan sampai semuanya kembali normal," ujarnya.
Dua periode waktu dalam sehari, dilakukan pemutihan zona 3 in 1 di wilayah ini. Sore nanti, kawasan Harmoni bisa dilalui pengendara mobil berpenumpang tak lebih banyak dari tiga orang.
Kebijakan penghapusan ini diberlakukan karena di jalan-jalan tersebut telah diterapkan larangan parkir on street. Aturan baru ini dianggap berhasil meningkatkan kapasitas jalan hingga 60 persen. Dengan demikian, aturan yang melahirkan profesi joki itu dianggap tidak perlu.
Dengan penghapusan ini, sesuai Surat Keputusan Gubernur No. 2054 Tahun 2004 tentang penetapan kawasan pengendalian lalu lintas, tinggal tujuh ruas jalan yang memberlakukan aturan 3 in 1.
Ketujuh ruas jalan itu adalah Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Pintu Besar Selatan, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Munir dan Mobil Toyota Mark Putih Kesayangannya
Foke: Parpol Islam Sudah Tak ''Terkotak-Kotak''
God Bless Manggung untuk Jokowi
Golkar Diminta Tidak Tersandera Bisnis Bakrie
Artis Gaek Dukung Jokowi
Rihanna Bikin Tatto di Bawah Payudaranya