TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliamand D. Hadad menekankan agar permasalahan di pasar modal Indonesia harus segera diselesaikan selama masa transisi menjelang efektifnya tugas OJK. Mulai tahun depan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan akan bergabung ke OJK.
Ia mengatakan masih ada kasus-kasus pasar modal yang belum terselesaikan. Misalnya kasus emiten yang tidak memiliki tanggung jawab sebagai perusahaan publik (going concern). Ada pula permasalahan internal emiten yang berpotensi merugikan para investor.
"Kasus-kasus ini tentu saja saya minta untuk segera diselesaikan akselerasinya di pasar modal sebelum nanti pasar modal beralih ke OJK," katanya di Jakarta, Senin, 10 September 2012.
Soal kasus Grup Bakrie yang sampai sekarang belum rampung dan terus menjadi sorotan, Muliaman hanya mengatakan, ”Ya, tentu saja harus dipelajar dulu. Tapi intinya kami ingin segera selesaikan sebelum Bapepam gabung ke OJK,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat sempat menantang anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, untuk segera menyelesaikan kasus Bakrie Life yang sudah berlangsung sejak 2008 lalu.
Seperti diketahui, sekitar 250 nasabah menanamkan dana di Diamond Investa, produk Bakrie Life. Namun Bakrie Life mengalami kasus gagal bayar saat terjadi krisis ekonomi global pada 2008 silam. Total kerugian sebesar Rp 360 miliar. Bakrie Life meneken perjanjian surat keputusan bersama (SKB) dengan nasabah Diamond Investa dan Bapepam tentang skema pembayaran utang produk asuransi berbasis investasi itu.
Sesuai dengan perjanjian, skema pembayarannya berupa pengembalian dana pokok sebesar 25 persen pada 2010 dan 25 persen pada 2011. Sisanya, 50 persen, dilunasi pada 2012. Sebanyak 25 persen dana pokok pada 2010 dibayar empat kali setiap akhir triwulan. Demikian juga pada 2011. Sisanya, 50 persen, dibayar langsung pada Januari 2012.
Hingga akhir Maret kemarin, Bakrie Life baru membayar dana pokok sebesar 16 persen. Sisa cicilan pokok dan bunga Diamond Investa yang belum dibayar yaitu per September 2010 sampai Januari 2012. Sesuai dengan SKB, pembayaran utang dan cicilan bunganya harus dilunasi paling lambat 31 Januari 2012. Hingga kini, janji itu belum ditepati.
SUTJI DECILYA