Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Pastikan Hartati Murdaya Ditahan  

image-gnews
Siti Hartati Murdaya diwawancara wartawan saat tiba di gedung KPK Jakarta (12/9). Hartati diperiksa terkait kasus dugaan suap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol. TEMPO/Seto Wardhana
Siti Hartati Murdaya diwawancara wartawan saat tiba di gedung KPK Jakarta (12/9). Hartati diperiksa terkait kasus dugaan suap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, memastikan bahwa konglomerat Siti Hartati Tjakra Murdaya akan segera ditahan oleh penyidik. Soalnya pengusaha yang juga mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus suap kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah.  

"Setiap orang yang sudah ditetapkan tersangka itu pasti ditahan, tidak mungkin tidak ditahan," kata Busyro di Yogyakarta, Rabu, 12 September 2012. Hanya saja, menurut Busyro, penahanan terhadap tersangka menunggu waktu yang tepat. Akan tetapi, Busyro menyerahkan keputusan penahanan tersebut kepada penyidik KPK yang memeriksa Hartati.

KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka bersama dua anak buahnya, General Manager PT Hardaya Inti Plantation, Yani Ansori dan Gondo Sudjono. Ketiganya diduga telah menyuap Amran sebesar Rp 3 miliar terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya di Kecamatan Bukal, Buol. Suap tersebut dimaksudkan agar Bupati Buol, Amran Batalipu, menerbitkan izin lokasi untuk perkebunan milik Hartati. 

Hari ini KPK memeriksa Hartati sebagai tersangka. Dia datang sekitar pukul 09.45 WIB dengan menggunakan mobil ambulans. Saat turun dari mobil menuju ruang steril KPK, Hartati memakai kursi roda. Pekan lalu, Hartati batal diperiksa KPK karena tiba-tiba menderita sakit kejang-kejang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara KPK, Johan Budi, S.P., mengatakan kedatangan Hartati memenuhi pemeriksaan penyidik mengindikasikan bahwa dia siap diperiksa. "Kalau dia mengaku siap diperiksa oleh penyidik, itu berarti dia sehat," kata Johan di Yogyakarta.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terpopuler:
Emma Watson, Seleb Paling ''Berbahaya'' di Internet  

Berobat, Dahlan Iskan Tertahan di Singapura

Kepergok Plesiran di Denmark, Anggota DPR ''Ngeles'' 

Inilah Daftar 10 Universitas Terbaik di Dunia 2012

Afridi Dipaksa Makan Bak Anjing di Penjara

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

9 Januari 2023

Ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo meneriakan yel-yel usai penutupan Kongres V PDIP di Sanur, Denpasar, Bali, 10 Agustus 2019. Megawati Soekarnoputri mengumumkan dan melantik 27 orang pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024. TEMP/Johannes P. Christo
Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.


Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

10 Mei 2017

Sejumlah Biksu melaksanakan prosesi Pindapata atau mengumpulkan sumbangan dari warga di sepanjang jalan Pemuda Kota Magelang, Jateng, 10 Mei 2017. Prosesi Pindapata tersebut dilaksanakan dalam rangkaian perayaan Tri Suci Waisak 2561 B.E/2017 yang jatuh pada hari Kamis (11/5) dan dipusatkan di Candi Borobudur. ANTARA FOTO
Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.


Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

10 Mei 2017

Sejumlah Biksu membawa kendi berisi air suci yang diambil dari Umbul Jumprit Temanggung melakukan pradaksina atau berjalan mengelilingi candi saat prosesi penyemayaman Air Suci Waisak di Candi Mendut, Magelang, Jawa Tengah, 8 Mei 2017. Posesi penyemayaman air suci yang menjadi simbol pembersih diri dan sumber kehidupan itu merupakan rangkaian perayaan Hari Raya Waisak 2561 BE. ANTARA FOTO
Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.


Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

16 September 2014

Wali kota Tegal Hj Siti Mashita Soeparno. Kpu.go.id
Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".


Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat


KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

3 September 2014

Tersangka kasus dugaan penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan, Hartati Murdaya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik KPK. Hartati mengaku dalam keadaan sakit saat penyidik melakukan penahanan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.


KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.


Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya usai menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.


Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.


ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya usai menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.