TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, memastikan bahwa konglomerat Siti Hartati Tjakra Murdaya akan segera ditahan oleh penyidik. Soalnya pengusaha yang juga mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus suap kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah.
"Setiap orang yang sudah ditetapkan tersangka itu pasti ditahan, tidak mungkin tidak ditahan," kata Busyro di Yogyakarta, Rabu, 12 September 2012. Hanya saja, menurut Busyro, penahanan terhadap tersangka menunggu waktu yang tepat. Akan tetapi, Busyro menyerahkan keputusan penahanan tersebut kepada penyidik KPK yang memeriksa Hartati.
KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka bersama dua anak buahnya, General Manager PT Hardaya Inti Plantation, Yani Ansori dan Gondo Sudjono. Ketiganya diduga telah menyuap Amran sebesar Rp 3 miliar terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya di Kecamatan Bukal, Buol. Suap tersebut dimaksudkan agar Bupati Buol, Amran Batalipu, menerbitkan izin lokasi untuk perkebunan milik Hartati.
Hari ini KPK memeriksa Hartati sebagai tersangka. Dia datang sekitar pukul 09.45 WIB dengan menggunakan mobil ambulans. Saat turun dari mobil menuju ruang steril KPK, Hartati memakai kursi roda. Pekan lalu, Hartati batal diperiksa KPK karena tiba-tiba menderita sakit kejang-kejang.
Juru bicara KPK, Johan Budi, S.P., mengatakan kedatangan Hartati memenuhi pemeriksaan penyidik mengindikasikan bahwa dia siap diperiksa. "Kalau dia mengaku siap diperiksa oleh penyidik, itu berarti dia sehat," kata Johan di Yogyakarta.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler:
Emma Watson, Seleb Paling ''Berbahaya'' di Internet
Berobat, Dahlan Iskan Tertahan di Singapura
Kepergok Plesiran di Denmark, Anggota DPR ''Ngeles''
Inilah Daftar 10 Universitas Terbaik di Dunia 2012
Afridi Dipaksa Makan Bak Anjing di Penjara