TEMPO.CO, Jakarta - Petugas di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi ke Malaysia. Pupuk sebanyak 1.520 kantong yang termuat dalam empat kontainer itu diberi label Jatropha Seed Press Cake pada kemasannya.
“Penyelundupan ini diketahui dari kecurigaan petugas atas izin yang diminta eksportir Maret lalu,” kata Kepala Humas Bea Cukai Agus Rofiudin dalam keterangannya di Jakarta International Container Terminal, Kamis, 13 September 2012. “Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya baru tertangkap pada awal September ini.”
Menurut Agus, tersangka penyelundupan ini, AGS alias MXN, melakukan pengurusan ekspor menggunakan nama perusahaan eksportir PT KCL. Dokumen yang diberikan oleh AGS kepada pabean tertulis, keempat kontainer berisi 6.000 kantong bahan oli yang disebut Jatropha Seed Press Cake.
"Dari pemeriksaan fisik, kedapatan pupuk kimia mengandung nitrogen dan jenis urea sebanyak 1.520 kantong dengan berat setiap kantong 50 kilogram," ujar Agus.
Menurut Agus, pupuk urea bersubsidi termasuk barang yang diawasi. Dia menegaskan, pupuk bersubsidi tidak diperkenankan diekspor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2012 tentang larangan ekspor pupuk bersubsidi. “Hanya diperuntukkan konsumsi dalam negeri untuk petani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, peternakan, dan perikanan budi daya.”
Agus mengaku belum mengetahui nama importir di Malaysia yang hendak menerima pupuk bersubsidi tersebut. Ia juga belum bisa menyebutkan total kerugian negara jika pupuk berhasil lolos. Tapi, yang jelas, AGS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang pemberitahuan pabean. AGS dapat dipidana dengan masa hukuman dua sampai delapan tahun penjara atau denda Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar.
MITRA TARIGAN