Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tarik Penyidik, KPK Pasang Kuda-kuda  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Presiden SBY, Kapolri Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad (kiri) berbincang-bincang di sela-sela acara buka puasa bersama di Mabes Polri Jakarta, Rabu malam (8/8). Abror/Rumga Kepresidenan
Presiden SBY, Kapolri Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad (kiri) berbincang-bincang di sela-sela acara buka puasa bersama di Mabes Polri Jakarta, Rabu malam (8/8). Abror/Rumga Kepresidenan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menarik 20 penyidik yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat penarikan yang dikirimkan kemarin itu terkesan mendadak sehingga pimpinan KPK langsung menggelar rapat khusus. "Sedang digelar diskusi untuk memutuskan apakah KPK menyetujui (penarikan itu) atau tidak," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P.

Sumber di KPK menyebutkan, penarikan penyidik ini erat kaitannya dengan perseteruan KPK versus kepolisian dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi. Kepolisian dikatakan semakin “panas” setelah KPK meminta bantuan personel dan penitipan tersangka koruptor di rumah tahanan Polisi Militer Kodam Jaya Guntur kepada Tentara Nasional Indonesia.

Kasus simulator menjerat bekas Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK menduga Djoko menyalahgunakan wewenang dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar itu hingga negara merugi Rp 100 miliar. KPK juga menetapkan tiga tersangka lain: Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo serta dua pengusaha, Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto.

Johan menepis anggapan bahwa penarikan penyidik kepolisian berhubungan dengan pengusutan kasus simulator. Penarikan itu, katanya, merupakan surat balasan Polri kepada KPK terkait dengan status penyidik. Namun ia membenarkan kabar bahwa salah satu dari 20 penyidik polisi berperan dalam pengusutan kasus simulator. "Kalaupun ada, satu orang, yang ikut mengusut kasus simulator. Tapi (penarikan) tak ada hubungannya."

Sesuai dengan aturan kepegawaian di KPK, menurut Johan, pegawai yang bekerja di KPK bisa ditarik setelah empat tahun bertugas. Khusus penyidik polisi, Mabes Polri melayangkan surat penempatan kepada personelnya saban tahun sejak 2010. “Makanya penyidik yang ditarik ada yang baru setahun bertugas, dua tahun, dan dua tahun," ujarnya. Tapi dia mengakui tenaga satu penyidik itu masih dibutuhkan KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman menyangkal ada penarikan penyidik dari KPK. "Tidak ada penarikan, (yang ada) penugasannya sudah berakhir," katanya kepada Tempo. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menegaskan, penyidik yang habis masa kerjanya dikembalikan ke kepolisian. "Jika KPK butuh pengganti, akan disiapkan lagi penyidik lain."

Sementara terkait dengan kelanjutan penyidikan kasus simulator, empat saksi dari kepolisian kemarin mangkir dari pemeriksaan KPK. Mereka antara lain tiga perwira menengah, yakni Ajun Komisaris Edith Yuswo Widodo, Komisaris Setya Budi, dan Komisaris Besar Budi Setiyadi, serta pegawai Polri, Suyatim. Johan mengatakan, mereka akan diperiksa terkait dengan keterlibatan Djoko. "Pemanggilan dijadwalkan ulang karena kami membutuhkan keterangan mereka," ujarnya.

TRI SUHARMAN | AYU PRIMA SANDI | RUSMAN PARAQBUEQ | BOBBY CHANDRA

Berita Terkait:
SBY Sampaikan Hal Penting di Cikeas Sore Ini

Polri Menahan Lima Tersangka Simulator SIM

Simulator SIM, Polisi Tahan Tiga Anggotanya

Djoko Susilo Dinonaktifkan Sebagai Gubernur Akpol

Polri Bantah Rebut Barang Bukti Simulator SIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

17 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.