Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Renegosiasi 14 Perusahaan Tambang Hampir Rampung

image-gnews
Tempo/Firman Hidayat
Tempo/Firman Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah hampir merampungkan renegosiasi kontrak karya 14 perusahaan tambang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite mengatakan sudah ada 14 pemegang kontrak karya yang secara prinsip setuju melakukan renegosiasi. "Tinggal sikap pemerintah sekarang ini apakah mau menerapkan nailing down atau prefailing law," katanya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Minggu, 16 September 2012.

Thamrin mengatakan saat ini masalah kewajiban keuangan ini masih menjadi kendala. Jika memilih untuk prefailing law atau mengikuti aturan baru, meski mengikuti ketentuan yang berlaku, ada konsekuensi pendapatan negara dari pajak akan merosot. "Generasi pertama pajaknya 45 persen. Generasi ketiga pajaknya 30 persen. Ini kalau Kementerian Keuangan maunya tetap saja nail down. Soalnya kalau prefailing law tinggal 30 persen," kata Thamrin.

Di sisi lain, jika tetap menggunakan aturan nail down maka pendapatan dari royalti tidak pasti mengikuti ketentuan pemerintah saat ini. Padahal ketentuan royalti berdasarkan PP45 tahun 2003 lebih tinggi daripada kontrak karya.

Thamrin mengatakan sebagian pelaku usaha juga lebih memilih nail down atau mengikuti ketetapan dalam kontrak karya. Soalnya jika mengikuti asas prefailing law, maka ke depan bisa berubah-ubah mengikuti ketentuan yang baru. "Kalau prevailing law agak susah untuk menghitung ke depan, itu alasan mereka. Tidak ada kepastian, bisa saja peraturan pemerintah berubah untuk hitungan ekonominya," kata Thamrin.

Ia mengatakan terkait kewajiban pengolahan dan pemurnian, keempat belas perusahaan ini tidak keberatan. Saat ini keempat belas perusahaan ini masih dalam tahap eksplorasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Thamrin mengatakan perusahaan-perusahaan kontrak karya besar seperti PT Freeport Indonesia, PT Vale Indonesia, dan PT Newmont Nusa Tenggara belum termasuk pemegang kontrak karya yang setuju. Perusahaan-perusahaan ini masih belum setuju dengan kewajiban pemurnian di dalam negeri dan penyesuaian luas wilayah. "Soal tahap pemurnian itu yang masih dibikin FGD, misalnya Freeport. Alasan mereka memerlukan investasi besar dan waktu. Tapi dari pemerintah kan sudah sejak 1967 mereka di sini," kata Thamrin.

Ada enam isu strategis yang dibahas dalam renegosiasi kontrak karya. Keenam isu itu adalah luas wilayah, kewajiban keuangan kepada pemerintah, perpanjangan kontrak, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

BERNADETTE CHRISTINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengelola Blok Rokan Belum Dipastikan

15 Juni 2017

Pertambangan minyak Exxon Mobil Oil Indonesia Inc
Pengelola Blok Rokan Belum Dipastikan

Pemerintah masih melakukan evaluasi pengelolaan blok rokan.


Freeport Jajaki Kesepakatan Pertambangan Baru Dengan RI

9 Juni 2017

ANTARA/Stringer/Spedy Paereng
Freeport Jajaki Kesepakatan Pertambangan Baru Dengan RI

Freeport-McMoran Inc. mengaku tengah menjajaki kesepakatan pertambangan baru dengan Pemerintah Indonesia di Grasberg tahun ini.


Menteri Jonan: Hasil Bumi Aset Negara, Bukan Aset Perusahaan

12 April 2017

Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) dalam acara serah terima jabatan (sertijab) di Jakarta, 17 Oktober 2016. Tempo/Tony Hartawan
Menteri Jonan: Hasil Bumi Aset Negara, Bukan Aset Perusahaan

Jonan mengatakan perusahaan tambang harus bisa berlaku fair
dengan tidak menjadikan cadangan sisa hasil bumi untuk
menaikkan harga jual perusahaan.


Amendemen Kontrak Blok Mahakam Diteken

25 Oktober 2016

Lapangan lepas pantai Bekapai di Blok Mahakam daerah operasi Total E&P Indonesie. TEMPO/SG WIBISONO
Amendemen Kontrak Blok Mahakam Diteken

Pertamina bisa segera menanamkan modal di Blok Mahakam.


Pengadilan Menangkan Gugatan Soal Izin Tambang di Kutai  

25 Mei 2016

Lokasi lubang bekas tambang tenggelam siswi SMP Samarinda. TEMPO/SG Wibisono
Pengadilan Menangkan Gugatan Soal Izin Tambang di Kutai  

PTUN sudah mengabulkan pelaksanaan eksekusi atas putusan Komisi Informasi.


Dinas Pertambangan NTB Usulkan 105 Izin Tambang Dicabut

29 April 2016

Foto udara kawasan hutan yang rusak di Lahat, Sumatera Selatan, 25 Februari 2015. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 30 persen hutan dan kawasan konservasi atau 10,5 juta hektare rusak karena perambahan, pembalakan liar, kebakaran, dan pembukaan lahan baru untuk perkebunan/pertambangan. ANTARA/Iggoy el Fitra
Dinas Pertambangan NTB Usulkan 105 Izin Tambang Dicabut

Rakyat penambang batuan bakal ditertibkan karena bukan lagi murni untuk kepentingan menambah penghasilan tapi didukung pemodal


Gubernur Aher Lebih Selektif Keluarkan Izin Pertambangan

1 Maret 2016

Buku berjudul
Gubernur Aher Lebih Selektif Keluarkan Izin Pertambangan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan selektif meloloskan perizinan tambang untuk galian C di seluruh kabupaten/kota.


Jawa Barat Tunda Izin Eksplorasi Tambang

4 Januari 2016

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wakil Gubernur Deddy Mizwar membagikan peta mudik kepada sejumlah pengendara yang melintas di pintu tol Cileunyi, Bandung, Jawa Barat, 9 Juli 2015. Peta tersebut guna sambut mudik lebaran 2015. TEMPO/Prima Mulia
Jawa Barat Tunda Izin Eksplorasi Tambang

Eksploitasi pertambangan ditangguhkan sementara waktu.


Total Terancam Kehilangan Saham Blok Mahakam  

14 November 2015

Lapangan lepas pantai Bekapai di Blok Mahakam daerah operasi Total E&P Indonesie. TEMPO/SG WIBISONO
Total Terancam Kehilangan Saham Blok Mahakam  

PT Pertamina (persero) mendesak Total E&P Indonesia dan Inpex segera menyetujui besaran pembagian saham yang diputuskan pemerintah.


Menteri ESDM Optimistis Freeport Bawa Dampak Positif

10 Oktober 2015

Menteri ESDM, Sudirman Said. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Menteri ESDM Optimistis Freeport Bawa Dampak Positif

Kesepakatan rencana investasi PT Freeport Indonesia dengan pemerintah akan memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.