TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meringkus empat pengedar narkoba di dua lokasi berbeda pada 13-14 September lalu. Mereka adalah CH, 27 tahun, KD (28), MT (21), dan YD (25). Dari tangan mereka, disita narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan pil Happy Five."Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Farlin Lumban Toruan, Senin, 17 September 2012.
Menurut Farlin, laporan itu diterima dari seorang warga Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi menindaklanjuti laporan itu dan menangkap CH di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Dari dia, kami sita 40 butir pil Happy Five," ujar Farlin.
Dalam pemeriksaan, ternyata CH juga menyimpan sabu-sabu dan ekstasi. Barang haram itu disembunyikan dalam sebuah kotak mirip kamus bahasa Inggris. Kepada polisi, CH mengaku tidak bekerja seorang diri. Ia juga dibantu oleh KD, yang kemudian ditangkap di Perumahan Grenvile, Kebon Jeruk. "Dari KD, kami dapatkan Happy Five juga," kata Farlin. Selanjutnya penyelidikan mengarah ke MT.
Polisi meringkus MT di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu. Kendati tidak ada barang bukti yang disita, polisi tetap menahan lelaki itu. Sebab, berdasarkan keterangan CH dan KD, mereka mendapat pasokan dari MT.
Selanjutnya polisi memburu YD. "Kami menyita 2 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kantong plastik biru," kata Farlin. Total barang bukti yang disita adalah 2.327 gram sabu-sabu, 20 butir ekstasi, 50 butir Happy Five, 1 timbangan elektronik, telepon seluler, buku tabungan, dan 1 unit sepeda motor. "Jika dirupiahkan senilai Rp 3,8 miliar."
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 60 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai hukuman mati," katanya.
ADITYA BUDIMAN