Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rapat Kejaksaan-Polri-KPK di DPR Tanpa Hasil  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Jaksa Agung Basrief Arief (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung DPR, Jakarta, (17/9). Komisi III DPR meminta kejelasan terkait Polri menarik 20 penyidiknya yang bertugas di KPK. Tempo/Aditia Noviansyah
Jaksa Agung Basrief Arief (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung DPR, Jakarta, (17/9). Komisi III DPR meminta kejelasan terkait Polri menarik 20 penyidiknya yang bertugas di KPK. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat kerja tiga institusi penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat hari ini ditunda tanpa hasil berarti. Sebab, keputusan tidak bisa disahkan jika pemimpin KPK yang hadir tidak lengkap. 

Dari lima pimpinan, yang dibutuhkan minimal tiga pemimpin. Namun, hanya Zulkarnain dan Busyro Muqoddas yang hadir dalam rapat. ”Rapat ini diputuskan untuk dijadwal ulang,” ujar Tjatur Sapto Eddy, Wakil Ketua Komisi Hukum, Senin, 17 September 2012.

Gede Pasek Suardika, Ketua Komisi Hukum, sejak sebelum rapat diskors untuk istirahat makan siang sudah mengkritisi tidak hadirnya tiga pemimpin KPK. "Kapolri saja bisa mengatur jadwalnya tidak mendampingi Presiden hari ini, masak pimpinan KPK tidak bisa mengatur jadwal dan menghormati sidang hari ini," kata Pasek.

Ketika rapat kembali dimulai sekitar 13.30 WIB, anggota Komisi Hukum kembali mempermasalahkan bahwa hanya Busyro Muqoddas dan Zulkarnain yang hadir dalam rapat kerja yang beberapa kali ditunda ini. 

“Adnan Pandu Pradja sedang dalam kondisi kurang sehat. Bambang Widjajanto sedang menghadiri seminar terkait pemberantasan korupsi di Pertamina. Ketua (Abraham Samad) juga sedang ada acara keluar dan kondisinya kurang sehat,” kata Busyro. “Rapat ini kalau dilanjutkan, gantian saya yang kurang sehat.” Jawaban Busyro ini membuat seisi ruangan tergelak.

Malam ini pun Busyro harus mengejar pesawat ke Bandara Soekarno Hatta untuk bertolak ke Aceh. Rencananya besok, ia harus mengisi acara di Aceh dan Medan. “Kebetulan saya tidak pakai voor rijder, masa harus pakai mobil jenazah,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permintaan penundaan rapat sempat membuat muka Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo, Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman, dan Jaksa Agung Basrief Arief bertekuk. “Saya serahkan kepada pimpinan, tetapi kehadiran kami merupakan komitmen penegakan hukum di bidang korupsi,” kata Timur.

Begitu pula Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya menyetujui untuk menjadwal ulang rapat. “Tapi kalau bisa jangan Kamis karena biasanya ada rapat internal,” kata Basrief.

ARYANI KRISTANTI

Baca juga:
Polisi Anggap 20 Penyidik di KPK Ilegal 
Polri Sudah Limpahkan Kasus Simulator ke Kejaksaan
Polri Persoalkan Izin Periksa Tersangka Simulator  
Kejaksaan Belum Terima Berkas Kasus Simulator

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

20 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.