TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya, membantah pernah menawari mantan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, jabatan di perusahaannya. Ia menyatakan tudingan itu fitnah.
"Itu bohong, itu fitnah. Fitnah lagi, fitnah lagi, hidup kok banyak fitnah," ujar Hartati setelah diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 19 September 2013.
Baca Juga:
Hartati mengatakan ia tidak pernah berhubungan dengan Hendarman. Ia malah menyatakan keprihatinannya atas timbulnya isu tersebut. "Kasihan, dong, itu memfitnah orang yang tidak tahu apa-apa," kata dia.
Nama bekas Jaksa Agung Hendarman Supandji muncul dalam kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu. Hendarman disebut-sebut oleh Amran, dalam kesaksiannya ke penyidik KPK, telah direkrut sebagai direksi di salah satu perusahaan milik Hartati sehingga persoalan lahan di Buol, Sulawesi Tengah, bisa diselesaikan.
"Terkait dengan permasalahan lahan 4.500 hektare, Hartati menyampaikan telah diperiksa di kantornya oleh tim dari Kejati Palu karena dipanggil dua kali belum bisa hadir. Namun, karena Hendarman Supandji (mantan Jaksa Agung) sudah direkrut sebagai salah satu direksi, sehingga permasalahan di Kejaksaan Tinggi Palu tersebut bisa diselesaikan," demikian isi dokumen pemeriksaan Amran yang diperoleh Tempo.
Amat Y. Antedaim, pengacara Amran, menjelaskan bahwa PT Sebuku Inti Plantations, salah satu perusahaan Hartati, tengah berkasus di Kejaksaan Negeri Buol. Sebuku disebut memiliki kelebihan lahan seluas 4.500 hektare yang sudah ditanami sawit. Lahan itu di luar lahan resmi PT Sebuku yang sudah ditetapkan seluas 22 ribu hektare.
Hartati juga membantah pernah diperiksa Kejaksaan Palu terkait kasus lahan perkebunan sawit PT Sebuku Inti Plantations, anak perusahaan Hartati. Menurutnya, isu tersebut baru diketahuinya melalui surat kabar. "Saya baru tahu di surat kabar. Kok, jadi begini," ujarnya.
TRI SUHARMAN