TEMPO.CO, Banten -Enam orang guru yang diduga memalsukan ijazah dalam proses sertifikasi guru di Banten mangkir dari panggilan Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten. Dari enam guru tersebut, tiga diantaranya diwakilkan oleh pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten, enam guru yang memalsukan ijazah Strata satu (S1) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) atau dahulu dikenal IKIP Jakarta tersebut adalah Tukul, guru Seni dan Budaya dari SMAN 15 Kota Tangerang; Topik, guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) dari SMK Bina Informatika, Kota Tangerang Selatan (Tangsel); Wawang Ukawan, guru Penjaskes SMP PGRI I Ciputat Kota Tangsel; Supriyanto, guru Matematika SMA Lab School Tangerang Raya, Kabupaten Tangerang; Johannis Maranressy, guru matematika dari SMP Maria Mediatrix; dan Sulhiyah, guru TK As-Sulthoniyah Kota Serang.
"Mereka semua mangkir. Hanya pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat yang datang," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina, Rabu, 19 September 2012. Hudaya juga mengklarifikasi bahwa guru yang memalsukan ijazah di Banten hanya enam orang, bukan tujuh orang.
Kepala Bidang Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Matendik) Dinas Pendidikan Banten, Lilis Dania, mengatakan berdasarkan keterangan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat, guru yang bersangkutan memang telah terbukti memalsukan ijazah dalam proses sertifikasi guru. "Kepala sekolah sudah memanggil guru-guru yang bersangkutan dan mengaku telah memalsukan ijazah," kata Lilis.
Menurut dia, pemalsuan ijazah ini sebenarnya sudah masuk ranah pidana karena menyangkut pemalsuan dokumen. Namun, sanksinya ada di kabupaten/kota masing-masing. "Satu orang guru yang menggunakan ijazah palsu dari Kota Tangsel sudah diberhentikan oleh pihak sekolah," kata Lilis.
WASI'UL ULUM