TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya akan menggelar aksi mogok kerja nasional yang melibatkan buruh di 21 kabupaten dan kota pada 3 Oktober mendatang. Hal itu akan dilakukan jika pemerintah tak merespons permintaan buruh untuk bertemu dengan Menteri BUMN, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian paling lambat Selasa, 25 September 2012.
Pertemuan itu diajukan untuk membahas tuntutan buruh terkait masalah outsourcing dan kenaikan upah minimal. “Kami meminta agar tak ada lagi tenaga outsourcing yang dipekerjakan dalam proses produksi dan kegiatan pokok perusahaan sesuai pasal 66 undang-undang No.13 Tahun 2013,” kata Said saat dihubungi, Minggu, 23 September 2012.
Pasalnya, menurut dia, sekitar 80 persen buruh di industri padat karya merupakan pegawai outsourcing, sementara 47 persen pekerja di sektor industri padat modal juga merupakan pegawai outsourcing.
Selain itu, mereka juga meminta upah minimum regional di kawasan Jabodetabek ditingkatkan menjadi Rp 2,2 juta.
Said mengklaim, buruh yang akan ikut dalam mogok massal itu adalah buruh di wilayah Jabodetabek, Karawang, Cimahi, Serang, Cilegon, Semarang, Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Batam, Karimun, dan Bintan. Aksi mogok tersebut dikoordinasikan oleh tiga konfederasi buruh yakni KSPI, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), serta 7 federasi buruh lainnya.
Menanggapi pernyataan itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ruslan Irianto Simbolon mengatakan tuntutan buruh itu sebaiknya disampaikan melalui diskusi dengan pemerintah. “Kan sudah ada mekanisme yang disepakati di tingkat daerah maupun nasional,” tutur Ruslan saat dihubungi pada Minggu.
Menurut dia, persoalan outsourcing buruh tak bisa disamaratakan kepada setiap perusahaan. “Banyak juga perusahaan yang taat peraturan,” kata dia. Jika menemukan kecurangan atau pelanggaran tentang outsourcing, Ruslan meminta kasus itu dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja tiap daerah.
Menurut dia, Menakertrans Muhaimin Iskandar juga telah meminta agar gubernur, bupati dan wali kota menyerahkan laporan evaluasi usaha di wilayah pemerintahan mereka pada 26 Juli. “Jadi saya meminta bupati, gubernur, dan wali kota untuk cepat menyerahkan laporannya ke kementerian,” kata dia.
Jika ada kecurangan, maka perusahaan penyedia jasa outsourcing maupun perusahaan pengguna akan dijatuhi sanksi beserta denda. “Bisa sampai dicabut izin operasionalnya,” kata dia.
Sementara itu, penentuan upah minimum juga tak bisa dipukul rata. Pembahasan upah di tingkat provinsi dilakukan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, perusahaan, dan akademisi untuk menentukan basis upah terendah. Selanjutnya, besaran upah di setiap perusahaan bisa dibicarakan antara serikat pekerja dengan pengusaha.
Adapun nilai UMR Rp 2,2 juta akan sulit dicapai. “Harus mempertimbangkan kebutuhan hidup dan kemampuan perusahaan. Kalau tidak, bisa-bisa nanti perusahaannya kolaps lalu mau bekerja di mana?” kata Ruslan.
Ia mengimbau agar buruh tak melakukan aksi yang provokatif karena akan berpengaruh terhadap investor. Menurutnya, sudah banyak perusahaan dari Korea dan Jepang yang menyatakan akan mencabut investasi. “Kalau mereka tidak cocok beroperasi di sini kan bisa saja mencabut investasinya. Lalu yang rugi pekerjanya sendiri, masyarakat di sekitar, dan pemerintah,” ujarnya.
ANGGRITA DESYANI
Berita lain:
Jokowi-Ahok Akan Kaji Ulang Proyek Warisan Foke
Presiden SBY: Selamat Buat Jokowi
Foke Minta Para Kepala Dinas Bantu Jokowi
Antisipasi Tren Jokowi, DPR Segera Bahas RUU Pemda
FPI Segel Seven Eleven Pejaten