Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruh Ancam Mogok Massal 3 Oktober  

image-gnews
Puluhan karyawan PT JICT melakukan aksi demo di depan gerbang JICT, Jakarta (25/2). Mereka menuntut kepada management JICT menghapuskan sistem kerja outsorcing. TEMPO/Subekti.
Puluhan karyawan PT JICT melakukan aksi demo di depan gerbang JICT, Jakarta (25/2). Mereka menuntut kepada management JICT menghapuskan sistem kerja outsorcing. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya akan menggelar aksi mogok kerja nasional yang melibatkan buruh di 21 kabupaten dan kota pada 3 Oktober mendatang. Hal itu akan dilakukan jika pemerintah tak merespons permintaan buruh untuk bertemu dengan Menteri BUMN, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian paling lambat Selasa, 25 September 2012.

Pertemuan itu diajukan untuk membahas tuntutan buruh terkait masalah outsourcing dan kenaikan upah minimal. “Kami meminta agar tak ada lagi tenaga outsourcing yang dipekerjakan dalam proses produksi dan kegiatan pokok perusahaan sesuai pasal 66 undang-undang No.13 Tahun 2013,” kata Said saat dihubungi, Minggu, 23 September 2012.

Pasalnya, menurut dia, sekitar 80 persen buruh di industri padat karya merupakan pegawai outsourcing, sementara 47 persen pekerja di sektor industri padat modal juga merupakan pegawai outsourcing.

Selain itu, mereka juga meminta upah minimum regional di kawasan Jabodetabek ditingkatkan menjadi Rp 2,2 juta.

Said mengklaim, buruh yang akan ikut dalam mogok massal itu adalah buruh di wilayah Jabodetabek, Karawang, Cimahi, Serang, Cilegon, Semarang, Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Batam, Karimun, dan Bintan. Aksi mogok tersebut dikoordinasikan oleh tiga konfederasi buruh yakni KSPI, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), serta 7 federasi buruh lainnya.

Menanggapi pernyataan itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ruslan Irianto Simbolon mengatakan tuntutan buruh itu sebaiknya disampaikan melalui diskusi dengan pemerintah. “Kan sudah ada mekanisme yang disepakati di tingkat daerah maupun nasional,” tutur Ruslan saat dihubungi pada Minggu.

Menurut dia, persoalan outsourcing buruh tak bisa disamaratakan kepada setiap perusahaan. “Banyak juga perusahaan yang taat peraturan,” kata dia. Jika menemukan kecurangan atau pelanggaran tentang outsourcing, Ruslan meminta kasus itu dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja tiap daerah.

Menurut dia, Menakertrans Muhaimin Iskandar juga telah meminta agar gubernur, bupati dan wali kota menyerahkan laporan evaluasi usaha di wilayah pemerintahan mereka pada 26 Juli. “Jadi saya meminta bupati, gubernur, dan wali kota untuk cepat menyerahkan laporannya ke kementerian,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika ada kecurangan, maka perusahaan penyedia jasa outsourcing maupun perusahaan pengguna akan dijatuhi sanksi beserta denda. “Bisa sampai dicabut izin operasionalnya,” kata dia.

Sementara itu, penentuan upah minimum juga tak bisa dipukul rata. Pembahasan upah di tingkat provinsi dilakukan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, perusahaan, dan akademisi untuk menentukan basis upah terendah. Selanjutnya, besaran upah di setiap perusahaan bisa dibicarakan antara serikat pekerja dengan pengusaha.

Adapun nilai UMR Rp 2,2 juta akan sulit dicapai. “Harus mempertimbangkan kebutuhan hidup dan kemampuan perusahaan. Kalau tidak, bisa-bisa nanti perusahaannya kolaps lalu mau bekerja di mana?” kata Ruslan.

Ia mengimbau agar buruh tak melakukan aksi yang provokatif karena akan berpengaruh terhadap investor. Menurutnya, sudah banyak perusahaan dari Korea dan Jepang yang menyatakan akan mencabut investasi. “Kalau mereka tidak cocok beroperasi di sini kan bisa saja mencabut investasinya. Lalu yang rugi pekerjanya sendiri, masyarakat di sekitar, dan pemerintah,” ujarnya.

ANGGRITA DESYANI

Berita lain:
Jokowi-Ahok Akan Kaji Ulang Proyek Warisan Foke

Presiden SBY: Selamat Buat Jokowi

Foke Minta Para Kepala Dinas Bantu Jokowi

Antisipasi Tren Jokowi, DPR Segera Bahas RUU Pemda

FPI Segel Seven Eleven Pejaten

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Kerangkeng para pekerja sawit ditempatkan di kediaman Bupati Langkat, Sumatera Utara. Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan ini ke Komnas HAM, Senin, 24 Januari 202. Foto: Mirza Bagaskara
Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.


Polisi Siapkan 8.500 Personel di Aksi Buruh di Depan Istana Besok

6 Oktober 2017

Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
Polisi Siapkan 8.500 Personel di Aksi Buruh di Depan Istana Besok

Kepolisian Daerah Metro Jaya menyiapkan 8.500 personel mengamankan aksi buruh yang diadakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, besok.


Agustus 2017, Upah Buruh Tani Naik

15 September 2017

Ketua Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto (tengah) menyampaikan rilis pertumbuhan ekonomi kuartal III 2016 di Kantor Pusat BPS, Jakarta, 7 November 2016. Tempo/Fajar Pebrianto
Agustus 2017, Upah Buruh Tani Naik

BPS mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2017 mengalami kenaikan.


Juni 2017 Upah Buruh Harian Tani Meningkat Tipis 0,26 Persen

17 Juli 2017

Ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota Malang, 1 November 2016. Mereka menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang penentuan upah minimum yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Juni 2017 Upah Buruh Harian Tani Meningkat Tipis 0,26 Persen

BPS mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Juni
2017 meningkat sebesar 0,26 persen.


KSPI Bantah Said Iqbal Bangun Rumah Mewah dari Iuran Buruh  

5 Mei 2017

Said Iqbal, Presiden KPSI dan FSPMI. Tempo/Jati Mahatmaji
KSPI Bantah Said Iqbal Bangun Rumah Mewah dari Iuran Buruh  

Juru bicara KSPI menjelaskan ihwal isu rumah mewah yang menghantam Said Iqbal, Ketua KSPI.


Peringatan May Day, Buruh Indonesia Usung Tema HOSJATUM

30 April 2017

Ribuan buruh mengepung Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, saat unjuk rasa mengawal penentuan besaran upah oleh pemerintah provinsi, 21 November 2016. Buruh se-Jawa Barat tersebut meminta Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan untuk mengabaikan PP No 78 tentang pengupahan yang dianggap tidak pro pada buruh. TEMPO/Prima Mulia
Peringatan May Day, Buruh Indonesia Usung Tema HOSJATUM

Said mengkritik sistem outsourcing sebgaai bentuk perbudakan modern.


Komite Aksi Perempuan Tuntut Upah Layak Bagi Buruh

29 April 2017

Ilustrasi petani/buruh tani. ANTARA/Irwansyah Putra
Komite Aksi Perempuan Tuntut Upah Layak Bagi Buruh

Penghasilan yang tak mencukupi ternyata diperparah dengan beban kerja yang tinggi.


Sambut Mayday, Pemkot Tangerang dan SPSI Siapkan Pentas Seni

21 April 2017

Aksi buruh perempuan di Brebes Jawa Tengah dalam rangka Hari Perempuan. Muhammad Irsyam Faiz
Sambut Mayday, Pemkot Tangerang dan SPSI Siapkan Pentas Seni

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) akan menggelar acara perlombaan hingga gelar seni


BPS: Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp 49.473,00 Per Hari

18 April 2017

Buruh tani membawa peralatan bertani, dan berangkat ke sawah. Buruh tani tergolong ke dalam kelompok miskin di desa, disebabkan minimnya modal dan lahan untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Demak, Jawa Tengah,  1 Mei 2015. Tempo/Budi Purwanto
BPS: Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp 49.473,00 Per Hari

Upah nominal harian buruh tani nasional pada Maret 2017 naik
0,42 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.


Acuhkan Imbauan Menteri Hanif, KPBI Tetap Demo pada Hari Buruh  

15 April 2017

Buruh membawa poster bertuliskan tuntutan saat berunjuk rasa memperingati hari lahirnya organisasi buruh internasional World Federation of Trade Unions (WFTU) di Jakarta, 3 Oktober 2015. Aksi demonstrasi ini sempat menyebabkan jalan menuju depan Istana ditutup. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Acuhkan Imbauan Menteri Hanif, KPBI Tetap Demo pada Hari Buruh  

KPBI tetap menginstruksikan seluruh anggotanya melakukan unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2017.