TEMPO.CO, Jakarta - Bos Grup MNC Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan bersaksi di persidangan untuk kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin, 24 September 2012. Hary akan dimintai keterangan untuk terdakwa James Gunardjo, penyuap yang disebut-sebut sebagai konsultan pajak PT Agis Tbk (bukan pegawai PT Agis seperti ditulis sebelumnya--). PT Agis sendiri bukan anak perusahaan Bhakti Investama. Saham Bhakti di perusahaan distributor perangkat elektronik itu sudah dijual sejak beberapa tahun lalu.
Pengacara James, Sehat Damanik, mengatakan, selain Hary, ada 11 orang lain yang akan bersaksi, termasuk Komisaris Independen PT Bhakti Investama Tbk, Antonius Z. Tonbeng. Antonius sudah berstatus cegah bepergian ke luar negeri. "Ada 12 orang, lima dari BCA, lima dari Bhakti, dan dua dari luar Bhakti-BCA," ujarnya saat dikonfirmasi pagi ini.
Sehat berharap keterangan Hary dalam persidangan bisa membuktikan kliennya bukan karyawan Bhakti Investama. "Kami harapannya keterangannya sesuai fakta saja bahwa klien kami bukan karyawan Bhakti dan tidak mengurus pajak Bhakti," kata dia.
James dicokok bersama pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno, di sebuah rumah makan Minang di kawasan Tebet, Juni lalu. Saat ditangkap, ditemukan uang tunai Rp 280 juta yang diduga uang suap terkait dengan urusan pajak Bhakti Investama.
Penangkapan itu diiringi penggeledahan di kantor PT Bhakti di lantai 5 MNC Tower, dan kantor PT Agis di lantai enam gedung yang sama. Dalam penggeledahan, petugas menyita 20 bundel dokumen restitusi pajak milik PT Bhakti Investama.
ISMA SAVITRI
Baca juga:
Penyidik KPK yang Ditarik Mengaku Diteror
Intelijen TNI Cium Rencana Teroris Incar Borobudur
Jokowi Janji Bangun Stadion untuk Persija
''Strategi Sopir Taksi'' di Balik Kemenangan Jokowi