TEMPO.CO, Jakarta - Meski perekaman dan pembuatan e-KTP gratis, masih saja ada pungutan liar di kegiatan ini. Hal itu terjadi di Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Warga diminta membayar Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per orang untuk proses perekaman e-KTP.
"Terus terang saja, kami resah dengan pungli e-KTP. Padahal kami tahu e-KTP gratis, tapi kok malah suruh bayar," kata Jamal, 46 tahun, warga asal Kecamatan Cilaku, Selasa, 25 September 2012.
Kepala Bidang Pendaftaran dan Informasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Achmad Syamsudi, mengatakan, tidak akan menoleransi aparat yang melakukan pungutan liar. Aparat itu juga bisa kena sanksi berat atas pungutan liar yang dilakukannya.
Menurut Ahmad, Disdukcapil akan menindak keras jika ada oknum yang melakukan pungutan liar dengan memanfaatkan perekaman di desa dengan sistem jemput bola. "Program e-KTP merupakan program pemerintah yang saat ini digratiskan, tanpa adanya pungutan dengan dalih apa pun," katanya.
Dia telah mewanti-wanti agar program e-KTP dapat berjalan dengan sukses tanpa ada kendala apa pun, apalagi pungli. "Ini program pemerintah yang digratiskan terkait laporan pungli. Saya akan cross check langsung ke lapangan," ujarnya.
DEDEN ABDUL AZIZ
Berita lain:
Taufiq Kiemas Kapok Koalisi dengan Gerindra
Tujuh Polwan Pernah Menyamar Jadi Pelacur Keyko
Pemilik Situs Triomacan2000 Dilaporkan ke Polisi
Kemenangan Jokowi Untungkan Siapa?
Sandi Facebook untuk Menyewa Anak Buah Keyko