TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menjelaskan alasannya memilih untuk menyerahkan bukti rekaman rapat kabinet pada 9 Oktober 2008 tentang krisis ekonomi ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 24 September 2012.
Walaupun Tim Pengawas Bank Century sudah meminta resmi rekaman melalui kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Istana, Dipo memilih menyerahkan rekaman kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjajanto.
Kasus ini kembali ramai dibicarakan setelah media memberitakan pernyataan Antasari yang menyebut bahwa Presiden sempat membicarakan penyelamatan Century dalam rapat kabinet yang dhadirinya. Namun, pernyataan itu kemudian dibantah saat bertemu DPR.
Di hadapan Timwas Century, Antasari mengatakan pembicaraan dalam rapat itu tidak spesifik membahas pemberian dana talangan kepada Century. Rapat itu hanya membicarakan tentang langkah-langkah untuk menghadapi dampak krisis ekonomi dunia. Rapat memang dipimpin oleh Presiden SBY.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Dipo menjelaskan setiap dokumentasi rapat dan sidang yang diselenggarakan Presiden dan Wakil Presiden adalah rahasia. "Dan hanya bisa dibuka oleh lembaga penegak hukum," kata Dipo, Selasa, 25 September 2012.
Permintaan untuk membuka dokumen yang disimpan rapat Sekretariat Kabinet, kata dia, hanya boleh dilakukan pengadilan saat ada pihak yang sedang berperkara di pengadilan lalu memerlukan tambahan alat bukti. Pengadilan pun meminta dokumen ini sebagai alat bukti.
"DPR, termasuk Tim Pengawas Bank Century, bukan lembaga pengadilan dan bukan juga penegak hukum. Jadi, kalau DPR membutuhkan, silakan meminta rekaman tersebut kepada KPK," Dipo menjelaskan.
Karena bersifat rahasia, Dipo meminta rekaman ini dipergunakan sebaik-baiknya tanpa dipublikasikan di depan umum. "(Karena) niat baik, saya memberikan rekaman rapat pada 9 Oktober itu, yang diminta oleh DPR," kata dia.
Dipo pun menjamin tidak ada yang ditutup-tutupi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menjelaskan masalah tersebut di hadapan publik. "Ini sesuai juga dengan hasil Timwas Bank Century yang menyerahkan kasus ini ke penegak hukum. Makanya saya serahkan ke KPK," kata dia.
ARYANI KRISTANTI