TEMPO.CO, Sragen - Eks Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono siap ditahan setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung dalam perkara korupsi pendepositoan uang APBD Sragen 2003-2010 ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Pengacara Untung Wiyono, Dani Sriyanto, menyatakan kliennya sangat kooperatif sehingga kapan pun kejaksaan ingin mengeksekusi, maka politikus PDI Perjuangan itu siap menjalani. "Untung akan menaati seluruh proses hukum. Beliau akan sangat kooperatif," kata Dani Sriyanto, Rabu, 26 September 2012.
Putusan kasasi MA menyatakan Untung Wiyono dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. Dani mengatakan, setelah adanya putusan dari MA, kliennya sudah menyatakan, jika ada panggilan eksekusi kejaksaan, ia akan segera mengikutinya.
Meski siap dieksekusi, Untung Wiyono tetap akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA itu. "Ada beberapa novum yang kita siapkan," kata dia.
Novum itu, misalnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2011 yang menyebutkan tidak adanya kerugian keuangan negara. MA membebankan Untung membayar uang kerugian negara Rp 11 miliar. "Ada kekhilafan hakim," kata Dani.
Dani menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak ikut menikmati uang tersebut. Soal pinjam-meminjam uang dengan jaminan deposito Pemerintah Kabupaten Sragen kepada BPR Djoko Tingkir, itu terjadi sebelum Untung menjabat sebagai Bupati Sragen.
Dalam kasus ini, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, Koeshardjono, yang menjalani sidang terpisah, divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara oleh majelis hakim. Sedangkan bekas Kepala DPPKAD, Sri Wahyuni, divonis dua tahun delapan bulan. Dari tiga terdakwa, hanya Untung yang bebas.
Dalam kasus ini, Untung Wiyono sudah pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, pada Juli 2011. Tapi, saat Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas, maka Untung dikeluarkan dari tahanan pada Maret 2012.
Putusan bebas itu keluar dari 'trio hakim' yang sering membebaskan terdakwa kasus korupsi, yakni Lilik Nuraini, Kartini Marpaung, dan Asmadhinata. Putusan bebas itu membuat pihak kejaksaan berang. Mereka pun mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA mengabulkan kasasi itu.
Jika salinan putusan MA itu sudah diterima, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah segera mengeksekusi Untung Wiyono. "Kami siap melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan jika sudah menerima salinan putusan dari MA," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Waluyo.
ROFIUDDIN