TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi Bupati Cianjur Tjetjep Muchtas Soleh, Rabu, 26 September 2012. Terdakwanya adalah dua bekas pejabat Pemerintah Kabupaten Cianjur, yakni Kepala Bagian Keuangan Edi Iriana dan Kepala Subbagian Rumah Tangga Heri Khaeruman.
Jaksa penuntut, Rachman Firdaus, mendakwa Edi dan Heri menilap duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Cianjur Tahun 2007 sampai 2010 untuk diserahkan kepada Bupati Tjetjep. Dalam dakwaan jaksa bahkan disebutkan bahwa kedua terdakwa melakukan korupsi bersama Bupati Tjetjep; Bendahara Pengeluaran, Aat; dan pejabat lain.
"Uangnya (hasil korupsi) kan diminta Bupati (Tjetjep), makanya disebut korupsi bersama-sama. Bupati juga turut serta," ujar Rachman seusai membacakan dakwaan untuk Edi dan Heri di ruang sidang utama PN Tipikor Bandung, Rabu, 26 September 2012.
Rahman menjelaskan, yang dikorupsi, di antaranya, adalah dana APBD Pos Belanja Kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada 2007 hingga 2010. "Terdakwa meminta Aat selaku bendahara pengeluaran agar mengeluarkan uang tunai untuk Bupati Rp 188 juta per bulan," kata dia.
Duit itu diambil, antara lain, dari pos dana belanja jasa jaminan pemeliharaan, belanja perlengkapan, belanja pemeliharaan rumah jabatan, belanja pakaian dinas dan pakaian khusus olahraga, serta biaya makanan-minuman rapat dan tamu.
Aat sejatinya mengetahui dan memverifikasi bahwa kegiatan Bupati Tjetjep yang berbiaya minimal Rp 188 juta per bulan itu cuma akal-akalan. Namun, atas perintah Edi, Aat tetap menyetor duit tersebut langsung kepada Bupati atau melalui ajudannya. "Aat lalu membuat SP2D (surat perintah pencairan dana) untuk kegiatan fiktif," kata Rachman.
Duit bulanan di luar gaji tersebut tetap disetor kepada Bupati Tjetjep meskipun Edi tak lagi menjabat Kepala Bagian Keuangan karena diangkat menjadi Kepala Dinas Tata Ruang sekitar awal 2009.
Akibat ulah Edi selama menjabat Kepala Bagian Keuangan, negara dirugikan Rp 3,6 miliar. "Namun total kerugian negara sampai 2010 sesuai hasil audit BPKP adalah sebesar Rp 4,1 miliar," ujar Rachman.
Sayangnya, dakwaan atas kedua terdakwa tak sempat dibacakan tuntas oleh jaksa penuntut. Ketua majelis hakim Setyobudi meminta agar jaksa menyingkat pembacaan dakwaan atas Edi dan Heri. Setyo meminta agar jaksa membacakan pasal yang dikenakan kepada para terdakwa.
Jaksa Rachman langsung membacakan pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa, yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Antikorupsi untuk dakwaan primer dan subsider.
Atas dakwaan jaksa, kedua terdakwa menyatakan keberatan.
ERICK P. HARDI