TEMPO.CO, Semarang- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, hari ini, menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi bantuan sosial dengan terdakwa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, M. Riza Kurniawan. Juru bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Togar, mengatakan berkas yang memuat perkara politikus Partai Amanat Nasional itu terdaftar dengan nomor register 99/Pid.Sus/PN.Tipikor.Smg/2012. ”Majelis hakim dipimpin Ifa Sudewi dengan anggota Dolman Sinaga dan Kalimatul Jumro,” kata Togar, Kamis 27 September 2012.
Riza bakal diadili atas tuduhan keterlibatannya dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial keagamaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2008 di belasan masjid di Kabupaten Magelang. Sebelumnya, Riza dijebloskan ke Rumah Tahanan Kabupaten Magelang. Karena perkaranya hendak disidangkan, Riza dipindahkan ke Lapas Kedungpane Semarang.
Riza ditahan penyidik Kejari Mungkid, Kabupaten Magelang, sejak Juli 2012 atas tuduhan terlibat dalam korupsi dana bansos keagamaan di 18 titik daerah setempat. Kasus itu diduga merugikan APBD Jawa Tengah sebesar Rp 1,152 miliar. Sebanyak 18 penerima bantuan sosial APBD Jawa Tengah 2008 di Magelang seharusnya masing-masing menerima Rp 100 juta. Tapi, setelah cair, ternyata dana itu dipotong untuk disetorkan ke Riza. Tak tanggung-tanggung, pemotongannya mencapai 60-70 persen.
Dari Rp 1,8 miliar, hanya Rp 637 juta yang disalurkan untuk masjid dan musala. Sedangkan Rp 1,2 miliar lainnya dikumpulkan broker. Hasil pemotongan itu dikumpulkan tersangka Muhammad Jafar, warga Secang, Magelang. Selanjutnya diserahkan kepada tersangka Imam Santoso, warga Mijen Semarang, sebelum sampai ke Riza. Imam dan Jafar juga sudah menjadi tersangka, tapi berkasnya belum rampung.
Audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan perwakilan Jawa Tengah telah menyimpulkan jumlah kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 1,152 miliar. Riza akan dijerat dakwaan yang disusun secara subsidiaritas, yakni primer Pasal 2 ayat (1) serta subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Ancaman pidananya minimal empat tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Selain kasus bantuan sosial, Riza juga menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Komite Ol ahraga Nasional Indonesia Jawa Tegah untuk tiga cabang olah raga. Ketiganya adalah Federasi Panjat Tebing Indonesia, Persatuan Sepatu Roda Seluruh Indonesia Jawa Tengah, dan Federasi Arung Jeram Indonesia Jawa Tengah.
Riza merupakan pengurus teras di ketiga cabang olahraga tersebut. Titik penyimpangan dana hibah tahun 2011 tersebut diduga ada pada pelaksanaannya, bukan penyalurannya. Pengadaan alat-alat oleh raga itu disinyalir tidak sesuai dengan kebutuhan yang dianggarkan. Alhasil, peralatan olah raga tidak memadai. Perkiraan anggaran yang diterima masing-masing cabang olahraga antara Rp 600 juta dan Rp 800 juta.
ROFIUDDIN