TEMPO.CO , Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berencana memanggil siswa SMAN 70 Senin, 1 Oktober 2012. Pemanggilan ini guna memperdalam kronologis penyerangan sejumlah siswa SMAN 70 terhadap SMAN 6.
"Pemeriksaan belum tuntas. Semoga Senin bisa lebih lengkap bila rekan-rekan tersangka sudah diperiksa," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Polres Jakarta Selatan, Jumat 28 September 2012.
Polisi masih mendalami asal muasal dan bagaimana siswa SMAN 70 yang menjadi tersangka pembaok Alawy bisa mendapatkan celurit. Rikwanto menambahkan, terkait dengan saudara tersangka yang ikut membantu pelarian, yaitu DD, DN, dan GP polisi tidak bisa menjeratnya dengan pasal 221 KUHP.
"Sementara pembantu pelarian berinisial AD bisa dijerat dan ancaman hukumannya sembilan bulan penjara," tutur Rikwanto. Pada kesempatan terpisah kuasa hukum tersangka siswa SMAN 70, Nazarudin Lubis mengatakan tiga kerabat yang terlibat dalam pelarian merupakan sepupu tersangka. "Bukan kakak kandung," terangnya.
Mengenai pasal yang dikenakan kepada tersangka, Rikwanto mengatakan, penyidik masih memperdalam karena bisa saja terjadi perubahan selama masa penyelidikan. Sementara ini, tersangka pembacok Alawy itu dijerat dengan tiga pasal dalam KUHP, yaitu pasal 170 tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan 338 tentang pembunuhan.
"Tersangka juga bisa dikenai undang-undang darurat lantaran membawa senjata tajam," kata Rikwanto menambahkan. Ketika ditanya ihwal pemicu penyerangan pada Senin 24 September lalu, yang diduga dimulai oleh pelajar SMAN 6 memukul SMAN 70, Rikwanto mengatakan, polisi belum bisa memastikan penyebabnya.
ADITYA BUDIMAN
Berita terpopuler lainnya:
Bekas Bos BNN Singapura Paksa Wanita Ini Oral Seks
Begini Modus Pencurian Bagasi Pesawat
Hantu Tahanan Perang Dunia II Muncul di Borneo?
Empat Pelindung FR Terancam Pidana
Salah Kirim SMS Mesum Berujung Penjara
Irjen Djoko Susilo Tolak Panggilan KPK
Rencana Audit KPK Dinilai Akal-akalan