Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Senin, Polisi Periksa Siswa SMAN 70

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Siswa SMA Negeri 70 Jakarta FT alias Doyok, tersangka pembacokan siswa SMAN 6 Alawy Yusianto Putra, dikawal petugas kepolisian memasuki Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/9). ANTARA/Dhoni Setiawan
Siswa SMA Negeri 70 Jakarta FT alias Doyok, tersangka pembacokan siswa SMAN 6 Alawy Yusianto Putra, dikawal petugas kepolisian memasuki Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/9). ANTARA/Dhoni Setiawan
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berencana memanggil siswa SMAN 70 Senin, 1 Oktober 2012. Pemanggilan ini guna memperdalam kronologis penyerangan sejumlah siswa SMAN 70 terhadap SMAN 6.

"Pemeriksaan belum tuntas. Semoga Senin bisa lebih lengkap bila rekan-rekan tersangka sudah diperiksa," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Polres Jakarta Selatan, Jumat 28 September 2012.

Polisi masih mendalami asal muasal dan bagaimana siswa SMAN 70 yang menjadi tersangka pembaok Alawy bisa mendapatkan celurit. Rikwanto menambahkan, terkait dengan saudara tersangka yang ikut membantu pelarian, yaitu DD, DN, dan GP polisi tidak bisa menjeratnya dengan pasal 221 KUHP.

"Sementara pembantu pelarian berinisial AD bisa dijerat dan ancaman hukumannya sembilan bulan penjara," tutur Rikwanto. Pada kesempatan terpisah kuasa hukum tersangka siswa SMAN 70, Nazarudin Lubis mengatakan tiga kerabat yang terlibat dalam pelarian merupakan sepupu tersangka. "Bukan kakak kandung," terangnya.

Mengenai pasal yang dikenakan kepada tersangka, Rikwanto mengatakan, penyidik masih memperdalam karena bisa saja terjadi perubahan selama masa penyelidikan. Sementara ini, tersangka pembacok Alawy itu dijerat dengan tiga pasal dalam KUHP, yaitu pasal 170 tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan 338 tentang pembunuhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tersangka juga bisa dikenai undang-undang darurat lantaran membawa senjata tajam," kata Rikwanto menambahkan. Ketika ditanya ihwal pemicu penyerangan pada Senin 24 September lalu, yang diduga dimulai oleh pelajar SMAN 6 memukul SMAN 70, Rikwanto mengatakan, polisi belum bisa memastikan penyebabnya.

ADITYA BUDIMAN

Berita terpopuler lainnya:
Bekas Bos BNN Singapura Paksa Wanita Ini Oral Seks
Begini Modus Pencurian Bagasi Pesawat

Hantu Tahanan Perang Dunia II Muncul di Borneo? 

Empat Pelindung FR Terancam Pidana 

Salah Kirim SMS Mesum Berujung Penjara 

Irjen Djoko Susilo Tolak Panggilan KPK

Rencana Audit KPK Dinilai Akal-akalan  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Pelajar SMK Terlibat Tawuran yang Tewaskan Siswa SMP

29 Mei 2022

Ilustrasi tawuran. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Pelajar SMK Terlibat Tawuran yang Tewaskan Siswa SMP

Polisi menangkap satu orang pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial F (17) tewas.


Satu Tewas Dalam Tawuran Pelajar di Cileungsi

14 September 2018

123rf.com
Satu Tewas Dalam Tawuran Pelajar di Cileungsi

Polisi telah menangkap 18 siswa yang diduga terlibat dalam tawuran pelajar di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol Desa Cileungsi Kidul.


Tawuran Sadistis, KPAI: Sekolah Jangan Cuci Tangan

8 September 2018

Kepolisian Resor Jakarta Selatan menunjukan satu dari 10 tersangka tawuran yang menyebabkan siswa SMA Muhammadiyah 15 tewas, Kamis, 6 September 2018. Tempo/Imam Hamdi
Tawuran Sadistis, KPAI: Sekolah Jangan Cuci Tangan

KPAI meminta pihak sekolah jangan cuci tangan dengan mengeluarkan siswa pelaku tawuran dari sekolah.


Tawuran Pelajar Direncanakan Lewat Medsos, Polisi Bakal Patroli Siber

6 September 2018

AH, siswa SMA Muhammadiyah 15, menjadi korban di tawuran pada Sabtu, 1 September 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Tawuran Pelajar Direncanakan Lewat Medsos, Polisi Bakal Patroli Siber

Pada tawuran kelompok Sparatiz dengan Redlebbels didahului tantangan lewat Line dan Instagram.


Polisi Tetapkan 10 Tersangka Tawuran Sadistis Remaja di Kebayoran Lama

6 September 2018

Kepolisian Resor Jakarta Selatan menunjukan satu dari 10 tersangka tawuran yang menyebabkan siswa SMA Muhammadiyah 15 tewas, Kamis, 6 September 2018. Tempo/Imam Hamdi
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Tawuran Sadistis Remaja di Kebayoran Lama

Tawuran pelajar sadistis yang melibatkan dua geng remaja menyebabkan seorang pelajar SMA Muhammadyah tewas.


10 Kamera CCTV Pengawas Tawuran di Pasar Rumput Belum Terpasang

5 September 2018

Ilustrasi pemantauan jalan raya dengan Closed Circuit Television (CCTV). ANTARA/Rivan Awal Lingga
10 Kamera CCTV Pengawas Tawuran di Pasar Rumput Belum Terpasang

Hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memasang kamera pengawas atau CCTV di Pasar Rumput, meski marak tawuran di daerah itu.


Pelaku Tawuran di Kebayoran Terlacak, Polisi Tangkap 29 Pelajar

4 September 2018

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Pelaku Tawuran di Kebayoran Terlacak, Polisi Tangkap 29 Pelajar

Polisi bertindak tegas kepada pelajar-pelajar yang terlibat tawuran itu karena perilaku mereka cenderung sadistis.


Pelaku Tawuran di Kebayoran Sadistis, Polisi: Dipengaruhi Miras

4 September 2018

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
Pelaku Tawuran di Kebayoran Sadistis, Polisi: Dipengaruhi Miras

Pelajar-pelajar yang ditangkap mengakui telah menenggak minuman keras sebelum mereka tawuran dengan kelompok lawan.


Polisi Sebut Ada Pergeseran Pola Tawuran Pelajar di Jakarta

4 September 2018

Ilustrasi tawuran. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Sebut Ada Pergeseran Pola Tawuran Pelajar di Jakarta

Polisi melihat adanya pergeseran pola tawuran pelajar yang terjadi di DKI Jakarta. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan mengatakan tawuran saat ini banyak terjadi pada malam dan dini hari, dari yang biasanya siang atau sore selepas pulang sekolah


Tawuran Pelajar Sadistis Diawali Tantangan di Instagram

4 September 2018

Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di kampus/sekolah. Shutterstock
Tawuran Pelajar Sadistis Diawali Tantangan di Instagram

Tawuran pelajar yang terjadi di depan Apartemen Belleza itu melibatkan lebih dari 50 remaja.