TEMPO.CO, Kuala Lumpur- Hakim Mahkamah Tinggi Putrajaya, Malaysia, menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap bekas majikan Nirmala Bonat, Yim Pek Ha, 44 tahun, kemarin. Majelis hakim yang dipimpin Clement Alan Skinner--dengan anggota Linton Albert dan Abdul Azis bin Abdul Rahman--menjatuhkan vonis itu setelah mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa dan jaksa.
Pengacara Yim Pek Ha, Jagjit Singh, memohon agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan. Adapun tim kejaksaan, yang terdiri atas Tetralina Ahmed Fauzi dan Mohd Abazafree Abdurrahman, meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara--seperti yang telah diputuskan pada pengadilan tingkat pertama.
Yim Pek Ha dinyatakan bersalah oleh hakim karena telah menganiaya Nirmala Bonat, tenaga kerja wanita asal Indonesia. Putusan yang lebih rendah daripada vonis di tingkat pengadilan pertama ini muncul karena hakim mengabaikan dakwaan yang menyebutkan bahwa Yim Pek Ha memukul korban dengan gelas besi.
Inke Hilarie Dinesia dari pihak Konsuler KBRI Kuala Lumpur, yang mewakili Nirmala Bonat dalam sidang kali ini, mengaku puas atas putusan hakim. Ia juga menyatakan akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya. "Setelah ada kepastian dalam masalah pidananya, KBRI selanjutnya akan melanjutkan masalah perdata Nirmala Bonat, seperti ganti rugi dan gaji Nirmala yang belum dibayar," Kata dia.
Penganiayaan terhadap Nirmala Bonat terjadi pada 2004. Tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur itu disiksa selama bekerja di rumah majikannya. Sekujur tubuhnya disetrika, disiram air panas, dan dipukuli dengan gelas besi.
MASRUR