TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Inspektur Jenderal Djoko Susilo untuk diperiksa pada Jumat, 5 Oktober 2012. Mantan kepala Korps Lalu Lintas Polri ini akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi (SIM) 2011.
"Kami tetap akan periksa dia. Jumat nanti akan kami panggil lagi," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Selasa, 2 Oktober 2012.
Pada Jumat pekan lalu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Djoko. Tetapi, mantan gubernur Akademi Polisi ini mangkir dengan alasan menunggu kejelasan pihak mana yang berhak mengusut kasus simulator SIM. Sebab KPK dan Polri sama-sama mengusut kasus tersebut.
Pihak Djoko lewat pengacaranya, Juniver Girsang, mengatakan mengajukan permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) untuk menegaskan lembaga mana yang berhak mengusut simulator SIM. Namun, MA menolak permintaan tersebut.
Djoko menjadi tersangka pertama kasus simulator SIM. KPK menduga Djoko telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar.
KPK juga menjadikan pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang sebagai tersangka
Dalam kasus serupa, Polri ikut menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
Meski yang bersangkutan menolak, KPK bersikukuh memeriksa Djoko. Komisi antikorupsi sudah mengirim surat pemanggilan kedua. "Kalau sekali lagi tidak hadir, saya katakan akan dipanggil ketiga kalinya. Kalau tidak datang juga, kami panggil paksa," kata Busyro.
RUSMAN PARAQBUEQ