TEMPO.CO, Jakarta - Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara) akhirnya memastikan tidak mengajukan gugatan atas hasil pemilihan Gubernur Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih untuk lima tahun ke depan.
"Pasangan urut nomor 1, Pak Fauzi dan Pak Nachrowi, tidak mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi," kata ketua tim advokasi Foke-Nara, Zamakh Sari, dalam konferensi pers di Media Centre Foke-Nara, Jalan Diponegoro 61, Jakarta, Rabu 3 Oktober 2012.
Keputusan ini, menurut Zamakh, adalah keputusan yang dibuat Fauzi. "Kami, tim advokasi, hanya menemukan temuan-temuan yang memungkinkan gugatan. Tapi, legal standing untuk menggugat itu ada pada kandidat," ujarnya. "Sikap kandidat akan menjadi sikap tim secara resmi. "
Walau tim dan kandidat tidak menggugat, tim advokasi menilai pelaksanaan pemilihan gubernur lalu belum maksimal. "Masih ada kekurangan-kekurangan yang mencederai pemilihan," ujarnya.
Dia mencontohkan kekurangan itu adalah sistem regulasi yang tidak mewajibkan pelaporan dana kampanye putaran kedua, dan iklan atau informasi melalui media sosial yang tidak dapat difilter. "Akhirnya banyak fitnah, kampanye gelap, dan berita tidak benar," ujarnya.
Saat ditemui sebelum konferensi pers, Fauzi Bowo tidak banyak berkomentar. Ia merasa keterangan tim sudah cukup. "Tidak ada keterangan lain," ujarnya. Tim advokasi Foke mengucapkan selamat kepada Jokowi-Basuki atas kemenangannya.
ANANDA PUTRI
Berita lain:
Pemerintah Siapkan ''Pengganjal'' Jokowi
Jokowi Tidak Akan Ambil Gaji Gubernur DKI?
Bos Bumi Emosi Waktu Curhat Konflik Perusahaan
Di Jakarta, Besok Buruh Demo di 13 Titik
Jokowi Puji Fauzi Bowo Sebagai Kesatria
Sakit Hati, Foto Bugil Kekasih Disebar ke Facebook