TEMPO.CO, Jakarta - Para pecandu narkoba tidak langsung dipidana jika ia tertangkap tangan mengkonsumsi barang-barang haram itu. Para pecandu ini diberikan kesempatan hingga dua kali rehabilitasi jika tertangkap tangan membawa narkotika. "Ya, kesempatannya dua kali," kata Kepala Badan Narkotika Nasional, Gories Mere, saat acara Simposium Kebijakan Diversi bagi Pecandu Narkotika di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis, 4 Oktober 2012.
Gories menjelaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai lebih humanis terhadap pecandu narkoba. Dia membandingkannya dengan aturan sebelumnya yang mengkriminalkan pecandu narkoba yang tertangkap polisi. Gories menjelaskan pecandu narkotik adalah korban penyalahgunaan obat terlarang. "Sekarang pecandu tidak dikriminalkan," kata dia.
Di Indonesia, kata Goris, aturan turunan dari Undang-Undang tentang Narkotika sudah terbit, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011. Dalam aturan ini disebutkan pecandu wajib lapor ke BNN dan diberikan dua kali kesempatan jika tertangkap polisi.
Jika tertangkap oleh polisi, mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Tetapi jika tertangkap untuk ketiga kali, mereka wajib menjalani proses pidana. "Hakim bisa saja menjatuhkan vonis rehabilitasi," kata dia.
Gories menjelaskan prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia cenderung meningkat. Tahun 2005, prevalensinya sebesar 1,75 persen dari jumlah penduduk. Tahun 2011, prevalensinya naik menjadi 2,2 persen. "Tahun 2015 diperkirakan sebesar 2,8 persen atau 5,6 juta jiwa," kata dia.
Namun, dia menuturkan, penanggulangan masalah narkotik mengalami dinamika positif. Beberapa regulasi tentang penanggulangan ini dinilai lebih berpihak kepada korban penyalahgunaan narkotika. "Mereka berhak mendapatkan rehabilitasi," kata dia.
Mike Trace, Chairman International Drug Policy Consortium, menuturkan dia sudah berkomunikasi dengan banyak pecandu di berbagai negara. Salah satu kunci untuk mengurangi jumlah pecandu adalah komunikasi dengan berbagai pihak. "Kita perlu melakukan komunikasi dan berjejaring serta menyampaikan informasi," kata Trace.
Trace menuturkan, jika hendak memindahkan pecandu dari penjara ke panti rehabilitasi, semua pihak diminta bersungguh-sungguh membantu korban penyalahgunaan narkotika untuk lepas dari ketergantungan.
WAYAN AGUS P