Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri Siapkan Penjabat Sementara Gubernur DKI

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Joko Widodo dan Basuki T. Purnama (Ahok). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Joko Widodo dan Basuki T. Purnama (Ahok). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jadwal pelantikan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih masih belum jelas. Sebab, proses administrasi belum selesai. Padahal Fauzi Bowo sudah harus mundur dari jabatan gubernur pada 7 Oktober mendatang.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, jika hingga pekan depan Jokowi belum dilantik, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk penjabat sementara gubernur. "Ada dua opsi. Opsi pertama, sekda (sekretaris daerah) akan jadi pejabat pelaksana harian (plh)," ujar Djohermansyah, Kamis, 4 Oktober 2012.

Sedangkan opsi kedua, kementerian akan menyiapkan pejabat pelaksana tugas dari unsur eselon I Kemendagri. Djohermansyah mengungkapkan, Kemendagri telah menerima surat pengunduran diri Jokowi dari jabatan Wali Kota Surakarta, yang telah disetujui oleh DPRD Surakarta.

“Suratnya sudah diterima kemarin sore jam 16.30 WIB dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," kata dia. Namun Djohermansyah mengatakan bahwa penerimaan surat tersebut belum serta-merta membuat Jokowi dapat dilantik tepat waktu. Sebab, Kemendagri belum menerima surat yang menyatakan tidak ada gugatan sengketa pilkada DKI ke Mahkamah Konstitusi.

Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menuturkan bahwa perbedaan antara pejabat pelaksana harian dan pelaksana tugas (plt) terkait dengan persoalan definitif. "Plh tidak perlu didefinitifkan, sedangkan plh perlu didefinitifkan," ujar Reydonnyzar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masa jabatan petugas pelaksana, menurut Reydonnyzar, tidak akan lama. "Hanya sementara sampai gubernur terpilih dilantik. Ia pun hanya bersifat administratif, tidak mengambil kebijakan strategis," ujarnya. "Karena plh tidak didefinitifkan, maka nanti tidak ada serah-terima jabatan, hanya pelantikan gubernur (Jokowi)," ujarnya.

Keberadaan plh ini, menurut dia, penting agar efektivitas penyelenggaraan negara terjamin. "Agar tidak ada kekosongan jabatan pemerintah.” Sekretaris Daerah DKI Jakarta Fadjar Pandjaitan mengaku belum mendengar kabar bahwa ia dipersiapkan menjadi plh.

"Saya belum tahu, belum ada pemberitahuan. Kalau perintah ya harus dilaksanakan," ujar Fadjar. Ketua KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar mengatakan proses di KPU telah tuntas kemarin. "Sekarang sudah ranahnya Kemendagri dan DPRD DKI," kata Dahlia.

ANANDA PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

11 hari lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai Anies dan Ahok sulit bersanding di Pilkada DKI Jakarta 2024


Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

21 hari lalu

Anies Baswedan saat menghadiri acara Syawalan HMI MPO di Yogyakarta, Ahad, 28 April 2024. Foto: Dok. Istimewa.
Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

38 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

40 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.


Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

55 hari lalu

Sejumlah pengendara menerobos banjir yang merendam kawasan Daan Mogot, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Intensitas hujan yang tinggi membuat banjir setinggi 10-30 cm yang merendam di kawasan tersebut. TEMPO/Fajar Januarta
Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.


Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

12 Maret 2024

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan usai pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis kemarin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme


Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

10 Maret 2024

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Wikimedia
Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

Belakangan beberapa nama mulai dibicarakan akan maju dalam Pilgub DKI Jakarta, walaupun masih jauh waktu pelaksanaannya. Siapa saja?


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

8 Maret 2024

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Wali Kota Solo dari Masa ke Masa Ada Bapak dan Anak, Jokowi dan Gibran

1 Maret 2024

Presiden terpilih Joko Widodo (kiri) dan anak sulungnya Gibran Rakabuming Raka (kanan) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan sebelum menuju Gedung MPR di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, Senin 20 Oktober 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Wali Kota Solo dari Masa ke Masa Ada Bapak dan Anak, Jokowi dan Gibran

Berikut daftar nama yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo, ada nama bapak dan anak, Jokowi dan Gibran.