TEMPO.CO, Jakarta - Jadwal pelantikan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih masih belum jelas. Sebab, proses administrasi belum selesai. Padahal Fauzi Bowo sudah harus mundur dari jabatan gubernur pada 7 Oktober mendatang.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, jika hingga pekan depan Jokowi belum dilantik, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk penjabat sementara gubernur. "Ada dua opsi. Opsi pertama, sekda (sekretaris daerah) akan jadi pejabat pelaksana harian (plh)," ujar Djohermansyah, Kamis, 4 Oktober 2012.
Sedangkan opsi kedua, kementerian akan menyiapkan pejabat pelaksana tugas dari unsur eselon I Kemendagri. Djohermansyah mengungkapkan, Kemendagri telah menerima surat pengunduran diri Jokowi dari jabatan Wali Kota Surakarta, yang telah disetujui oleh DPRD Surakarta.
“Suratnya sudah diterima kemarin sore jam 16.30 WIB dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," kata dia. Namun Djohermansyah mengatakan bahwa penerimaan surat tersebut belum serta-merta membuat Jokowi dapat dilantik tepat waktu. Sebab, Kemendagri belum menerima surat yang menyatakan tidak ada gugatan sengketa pilkada DKI ke Mahkamah Konstitusi.
Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menuturkan bahwa perbedaan antara pejabat pelaksana harian dan pelaksana tugas (plt) terkait dengan persoalan definitif. "Plh tidak perlu didefinitifkan, sedangkan plh perlu didefinitifkan," ujar Reydonnyzar.
Masa jabatan petugas pelaksana, menurut Reydonnyzar, tidak akan lama. "Hanya sementara sampai gubernur terpilih dilantik. Ia pun hanya bersifat administratif, tidak mengambil kebijakan strategis," ujarnya. "Karena plh tidak didefinitifkan, maka nanti tidak ada serah-terima jabatan, hanya pelantikan gubernur (Jokowi)," ujarnya.
Keberadaan plh ini, menurut dia, penting agar efektivitas penyelenggaraan negara terjamin. "Agar tidak ada kekosongan jabatan pemerintah.” Sekretaris Daerah DKI Jakarta Fadjar Pandjaitan mengaku belum mendengar kabar bahwa ia dipersiapkan menjadi plh.
"Saya belum tahu, belum ada pemberitahuan. Kalau perintah ya harus dilaksanakan," ujar Fadjar. Ketua KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar mengatakan proses di KPU telah tuntas kemarin. "Sekarang sudah ranahnya Kemendagri dan DPRD DKI," kata Dahlia.
ANANDA PUTRI