TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan pengangkatan 28 penyidik kepolisian sebagai pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi tak sesuai prosedur. Menurut dia, KPK tak bisa menetapkan status penyidik Polri menjadi penyidik tetap lembaganya secara sepihak.
“Penyidik itu kan anggota Polri, seharusnya bilang dulu, mengundurkan diri dulu, kalau ditetapkan secara sepihak silakan Anda nilai sendiri, benar atau tidak?” katanya di Markas Besar Kepolisian, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Oktober 2012.
Menurut dia, penyidik kepolisian terikat dengan Undang-Undang Kepegawaian dan Undang-Undang Kepolisian sehingga tak bisa secara sepihak ditetapkan sebagai penyidik tetap di lembaga lain, dalam hal ini KPK.
Status penyidik tersebut, kata Sutarman, bisa menjadi masalah saat menangani kasus. Pasalnya penyidik bertugas mencari bukti-bukti tentang suatu kasus untuk selanjutnya dibuktikan melalui pengadilan.
“Ini penyidik, lho, bisa-bisa penyidikan yang dia lakukan tidak sah. Nanti di pengadilannya bisa kacau balau,” ujarnya.
Sebelumnya, komisi antitrasuah dikabarkan telah mengangkat 28 orang menjadi penyidik tetap KPK. Salah satu penyidik yang diangkat menjadi pegawai tetap adalah Komisaris Novel Baswedan yang kemarin berusaha ditangkap oleh kepolisian.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Sabtu dini hari saat memberi keterangan pers. Bambang mengatakan surat pengangkatan itu sudah disampaikan kepada Markas Besar Polri dan pengangkatan penyidik itu harus dihormati karena sudah sesuai undang-undang.
ANGGRITA DESYANI