TEMPO.CO , Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melangsungkan tes psikologi terhadap pembacok dalam tawuran pelajar antara SMAN 70 dan SMAN 6, Fitrah Rahmadani, 19 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Sub Bagian Psikolog Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya, AKBP Arief Nurcahyo, menyatakan motif penyerangan Fitrah didorong oleh rasa kebencian yang diwariskan secara turun temurun.
Menurut Arief, aksi agresif Fitrah didorong oleh perilaku kolektif sebagai siswa SMAN 70 yang menganggap siswa SMAN 6 sebagai musuh bebuyutan. "Sudah terbawa di alam bawah sadar mereka. Ini merupakan sebuah identitas kelompok dan tindakan mereka menjadi irasional," kata Arief ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 6 Oktober 2012.
Rasa kebencian yang sudah mengakar ini menjadi faktor penguat dalam pembacokan Fitrah terhadap Alawy Yusianto Putra, 15, siswa SMAN 6. "Apalagi situasi saat itu mendukung," katanya.
Selain itu, Arief menilai bahwa tindakan agresif Fitrah berupa pembacokan didorong oleh sosoknya yang dianggap sebagai pahlawan oleh rekan-rekannya yang saat itu ikut tawuran. "Ia ditokohkan oleh teman-temannya, ini mendorong dia untuk tampil agresif sebagai hero. Ia tidak mau ditokohkan tapi lingkungannya yang menghendakinya," katanya.
Sampai saat ini, kepolisian masih menyelidiki dari mana kebencian turun temurun tersebut berasal, apakah ditularkan alumni atau sosok lain di sekolah. "Masih terus kami dalami," katanya.
Secara umum, Arief menilai Fitrah sebagai pribadi yang normal dan tidak memiliki gangguan kejiwaan apapun. "Ia normal dan tidak memiliki gangguan psikis patologis," katanya.
Fitrah, Arief melanjutkan, adalah pelajar yang koperatif dan terbuka. Secara akademis, ia juga tidak bermasalah. Tindakan agresif tersebut murni disebabkan oleh perilaku kolektif yang menganggap SMAN 6 sebagai musuh bebuyutan.
Pemeriksaan psikologis Fitrah dilakukan pada Jumat, 5 Oktober 2012. Fitrah diperiksa selama 4-5 jam. Rencananya, polisi juga akan mengadakan tes psikologis pada beberapa teman Fitrah lain. Sayangnya, belum dipastikan siapa saja teman Fitrah yang akan diperiksa.
Saat ini Fitrah telah ditahan di tahanan dewasa Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.
ANANDA W. TERESIA
Berita Terkait:
Cara SMAN 70 Hapus Budaya Tawuran
Daerah Rawan Tawuran di Jakarta Selatan
Hanya 6 Siswa SMAN 70 yang Penuhi Panggilan Polisi
Ruangan Musik Mengenang Alawy
Ayah Alawy Belum Bisa Memaafkan Fitrah