TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan bakal memblokir 83 situs yang memasarkan obat ilegal dan atau palsu. "Paling banyak yang memasarkan obat disfungsi ereksi," kata Kepala Badan POM Lucky S. Slamet ketika konferensi pers di kantornya, Senin, 8 Oktober 2012.
Delapan puluh tiga situs yang menjual obat-obat, seperti viagra dan levitra, kata Lucky, memuat produk tanpa izin. Situs yang dianggap ilegal, Lucky melanjutkan, antara lain www.obatvitalitas.com, www.solusiejakulasidini.com, dan www.tokosuntik.com.
BPOM juga, kata Lucky, melakukan penyitaan terhadap 66 item obat ilegal melalui Operasi Pangea 2012. Kepala Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo, Aidil Cenderamata, mengatakan akan segera menutup situs-situs itu setelah mendapatkan surat rekomendasi dari BPOM. Sebelumnya, Kementerian sudah menutup 30 situs obat ilegal tahun lalu.
Lucky berharap masyarakat lebih berhati-hati mengkonsumsi obat. Selain mengecek kandungannya, kata dia, warga dianjurkan memeriksa nomor registrasi dan membeli di apotek atau sesuai dengan resep dokter. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran produk obat dan suplemen makanan ilegal atau palsu.
SUNDARI