TEMPO.CO, Jakarta- Pemerintah DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin trayek Metromini dalam waktu dekat. Peringatan ini dikeluarkan karena usaha Metromini yang ada tidak berbentuk badan hukum.
"Kami sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan, tapi tidak ada perubahan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, di Jakarta, Senin, 8 Oktober 2012.
Menurut Udar, sesuai dengan aturan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, usaha angkutan harus berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, ataupun badan hukum lainnya. “Metromini tidak dikelola oleh tiga badan usaha tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, menurut dia, Metromini harus segera membentuk wadah baru. Alternatif lainnya dapat juga bergabung dengan badan usaha yang telah ada. "Urutannya, kami mencabut dulu izin trayeknya, setelah itu baru bisa bergabung dengan operator yang sudah ada ataupun membentuk wadah baru," kata Udar.
Menurut dia, pernyataannya ini merupakan peringatan bagi pengelola Metromini untuk segera memperbaiki kondisi manajemennya. Sebab, selain sarana dan prasarana, manajemen badan usaha juga mesti terpenuhi untuk mengelola angkutan umum.
Saat ini sekitar 3.000 unit Metromini beroperasi di Jakarta. Sudah lama pengusaha Metromini mengeluhkan bobroknya manajemen Metromini. Para pengurus Metromini lebih cenderung bergelut pada konflik internal, tapi mengabaikan kepentingan anggotanya.
SUTJI DECILYA