TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Rahmat Waluya, membantah gaji para komisioner mencapai Rp 240 juta per bulan. "Sama sekali tidak benar. Gajinya sekitar Rp 94,25 juta hingga Rp 145 juta bersih setelah pajak," kata Rahmat kepada wartawan, Kamis, 11 Oktober 2012.
Rahmat menyatakan pagu anggaran Rp 9,5 miliar untuk gaji dan remunerasi sejak Dewan Komisioner OJK dilantik pada Juli 2012 hingga Desember nanti. Namun, kata dia, realisasi anggaran belum tentu sebesar itu. "Realisasi bisa lebih rendah dan sudah termasuk pajak," kata Rahmat.
Menurut Rahmat, berdasarkan Undang-Undang OJK, standar biaya, termasuk remunerasi, ditetapkan oleh Dewan Komisioner OJK berdasarkan atau di-benchmark dengan standar biaya yang wajar di industri jasa keuangan atau otoritas yang lain. Standar remunerasi OJK, kata dia, akan di-benchmark dengan remunerasi Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpangan.
"Tapi untuk 2012 diperkirakan masih lebih rendah dari BI maupun LPS, karena OJK baru beroperasi mulai awal 2013 mendatang," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Azis menyatakan standar gaji dan remunerasi OJK akan ditentukan oleh Dewan Komisioner. "Uang untuk OJK 2013 sebesar Rp 1,69 triliun sudah disepakati. Tapi, belum disahkan," katanya. Dia mengatakan dana tersebut masih berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita ekonomi lainnya:
Wakapolri Akui Ada Korupsi di Kepolisian
KPK Bidik Penggiring Proyek dari Senayan
Yang Diinginkan Wanita Sebelum Bercinta
3 Tipe Korupsi Versi Bambang Widjojanto
PSSI Sesalkan Sikap KONI
Wajah Panas karena Viagra