Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aceh Akan Punya BP Migas Khusus

image-gnews
gas
gas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Provinsi Aceh akan memiliki Badan Pelaksana Kegiata Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi khusus. Kamis, 11 Oktober 2012 Gubernur Aceh Zaini Abdullah didampingi Anggota Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya bertemu dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik untuk membahas penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah Pengelolaan Sumber Daya Alam Migas Aceh.

"RPP ini seharusnya sudah ada sejak 2008, tetapi ini sudah tertunda empat tahun. Diharapkan RPP bisa selesai awal 2013 dan pembentukan badan ini akan berjalan paralel," kata Riefky ketika ditemui di Kementerian ESDM usai pertemuan.

Riefky mengatakan dalam UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur bahwa pengelolaan SDA migas di darat dan laut Aceh dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam beleid ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa menunjuk atau membentuk badan pelaksana. "Memang ada dua pilihan dan sempat jadi bahan pembahasan, tetapi akhirnya ketemu titik temu untuk membentuk baru," Riefky mengatakan.

Dalam RPP ini juga akan diatur mengenai tata cara negosiasi, membubat perjanjian kerja sama , penentuan target jumlah produksi minyak dan gas bumi, produksi yang dijual serta pengembalian biaya produksi. Zaini Abdullah mengharapkan dengan RPP baru ini pengelolaan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah bisa berjalan dengan baik. "Ini juga sangkut menyangkut dengan batas (jangkauan wilayah yang dikelola daerah), sekarang lebih fair."

Riefky mengatakan pengkhususan ini merujuk kepada perjanjian damai di Helsiki pada Agustus 2005. Riefky mengatakan ada faktor sejarah di mana warga Aceh tidak menikmati dampak ekonomi yang signifikan dari eksplorasi migas di Aceh. Padahal dulu sekitar 4.800 kargo gas alam dikuras dari perut bumi Aceh dan dijual. "Diharapkan dengan pengelolaan bersama ini saling transparan dan saling percaya dalam mengelola aset nasional semakin terbuka, termasuk ujungnya bagi hasil kepada daerah," kata Riefky.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

UU 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur bahwa pemerintah daerah Aceh mendapat dana bagi hasil 15 persen dari pertambangan minyak dan 30 persen dari pertambangan gas bumi. Selain itu Pemda Aceh juga mendapat tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi yang merupakan bagian dari penerimaan Pemerintah Aceh, sebesar 55 persen bagian dari pertambangan minyak dan 40 persen dari bagian dari pertambangan gas bumi.

BERNADETTE CHRISTINA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tekan Harga, BPH Migas Tak Masalah Tarif Iuran Gas Pipa Dihapus

18 Februari 2020

Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tekan Harga, BPH Migas Tak Masalah Tarif Iuran Gas Pipa Dihapus

BPH Migas menyatakan siap bila tarif iuran gas pipa dihapus untuk menekan harga gas industri.


Revisi Skema Gross Split, Arcandra Tahar Jelaskan Insentif Baru

8 September 2017

Menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Ignasius Jonan (kanan) dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjalani pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, 14 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Revisi Skema Gross Split, Arcandra Tahar Jelaskan Insentif Baru

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mensosialisasikan regulasi baru tentang skema bagi hasil kotor (gross split) minyak dan gas bumi.


Menteri Jonan Heran dengan Tarif Tol Pipa Gas

3 Mei 2017

Menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjalani pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, 14 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Menteri Jonan Heran dengan Tarif Tol Pipa Gas

Menurut Jonan, distribusi gas seharusnya seperti jalan tol bagi kendaraan bermotor, yang tarifnya tetap setiap mobilnya.


Pemerintah Beri Sinyal Hapus Pajak Migas

1 November 2016

Petugas memeriksa pipa gas di Onshore Receiving Facilities (ORF) milik PT Pertamina Gas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 26 Februari 2016. Gas tersebut untuk memenuhi kebutuhan gas pabrik pupuk, pembangkit listrik, industri dan jaringan gas kota untuk rumah tangga. ANTARA/Zabur Karuru
Pemerintah Beri Sinyal Hapus Pajak Migas

Pemerintah membuka opsi untuk menghapuskan pajak kegiatan hulu minyak dan gas, guna menekan harga gas untuk industri.


SKK Migas Keberatan atas Pemangkasan Cost Recovery

20 Oktober 2016

Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi saat ditemui di kantornya di Wisma Mulia, Jakarta, 21 Januari 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
SKK Migas Keberatan atas Pemangkasan Cost Recovery

Amien menyebutkan, jika cost recovery dipotong, itu sama saja dengan memotong investasi yang bisa berdampak buruk.


Menteri Darmin: Sektor Migas Harus Jadi Industri Prioritas  

25 Mei 2016

Ilustrasi perusahaan minyak dan gas. Pixabay.com
Menteri Darmin: Sektor Migas Harus Jadi Industri Prioritas  

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan berupaya memberikan perhatian pada sektor migas.


SKK Migas: Jatah Gas Pasar Domestik Tak Terserap

2 November 2015

Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Wiratmaja (kedua kanan) bersama Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto (kanan), Komisaris Utama Pertamina Tanri Abeng (kiri), dan Kepala BPH Migas Andi Sommeng (kedua kiri) mengisikan bahan bakar Ron 90 Pertalite dalam peluncurannya di SPBU kawasan Tanah Abang, Jakarta, 24 Juli 2015. Tempo/Tony Hartawan
SKK Migas: Jatah Gas Pasar Domestik Tak Terserap

SKK Migas menyatakan masih banyak alokasi gas untuk pasar domestik yang tidak terserap.


Perumusan Perpres Tata Kelola Gas Masih Alot  

23 Oktober 2015

Pekerja memeriksa pipa gas untuk proyek infrastruktur energi di gudang penyimpanan Pertamina Gas (Pertagas) di Medan, Sumatera Utara, 24 Juni 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
Perumusan Perpres Tata Kelola Gas Masih Alot  

Badan penyangga hanya bertugas mengumpulkan gas dari semua

lapangan untuk kebutuhan domestik.


SKK Migas Akan Potong Rantai Perizinan Investor Migas

30 September 2015

AP/Hasan Jamali
SKK Migas Akan Potong Rantai Perizinan Investor Migas

SKK Migas akan memangkas panjangnya rantai perizinan bagi KKKS atau investor Migas yang masuk ke Indonesia.


Petrolium Fund Sebaiknya Tidak Untuk BBM  

18 September 2015

Fasilitas stasiun produksi yang berada di PT Pertamina EP Field Subang, Jawa Barat, (26/03). Subang Field memiliki 21 sumur yang memproduksi  rata-rata 1.484 BOPD untuk minyak dan 255,612 MMSCFD untuk gas. Tempo/Amston Probel
Petrolium Fund Sebaiknya Tidak Untuk BBM  

Petrolium fund harus digunakan untuk kegiatan produktif.