TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akan merekonstruksi penyerangan pelajar SMAN 70 terhadap pelajar SMAN 6 Jakarta sore ini, Jumat, 12 Oktober 2012, sekitar pukul 15.00. Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan rekonstruksi akan digelar di halaman Polres Jakarta Selatan.
Dipilihnya halaman Polres Jakarta Selatan sebagai area rekonstruksi, kata dia, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Ini ada satu korban tewas. Kami antisipasi jika ada pihak yang tidak suka dengan tersangka," ujar Rikwanto.
Pertimbangan lain, lokasi kejadian perkara di sekitar Jalan Mahakam cukup ramai oleh lalu lintas kendaraan dan pengguna jalan. Dalam rekonstruksi nanti akan dihadirkan para tersangka yang terlibat dalam penyerangan ke SMAN 6. "Tersangka akan hadir sesuai dengan perannya masing-masing," kata Rikwanto.
Polisi sendiri sudah menetapkan delapan tersangka terkait dengan kasus penyerangan SMAN 70 terhadap SMAN 6. Delapan tersangka itu adalah Fitrah Rahmadani, 19 tahun, MI (17), RK (16), GA (17), FA (16), HA alias Kepot (17), J (17) dan AD.
Penyidik menjerat tersangka utama Fitrah Rahmadani dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 338 tentang Pembunuhan. Sedangkan tersangka AD terkena Pasal 221 KUHP lantaran membantu pelarian Fitrah. Sedangkan sisanya, yakni pelajar kelas XII SMAN 70, dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Pada 24 September 2012, sejumlah pelajar SMAN 70 menyerang pelajar SMAN 6 di Jalan Mahakam, Jakarta Selatan. Akibat penyerangan tersebut satu pelajar tewas dengan luka di bagian dada. Alawy Yusianto, 16 tahun, siswa SMAN 6 tewas setelah terkena sabetan arit.
ADITYA BUDIMAN