TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul yakin kasus yang membelit penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan dihentikan oleh kepolisian. Menurut Ruhut, pengusutan kembali kasus lama Novel sarat dengan rekayasa sehingga layak dihentikan.
“Rekayasa kok, maka seharusnya pemberhentian,” kata Ruhut ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 13 Oktober 2012.
Terkait dengan desakan agar Novel mundur sementara dari proses penyidikan di KPK, Ruhut meminta agar semua pihak mendengarkan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Ruhut, pidato SBY sudah jelas menyatakan cara dan waktu pengusutan kasus Novel tidak tepat. “Presiden kan sudah jelas menengahi kepolisian dengan KPK,” kata dia.
Ruhut menyatakan, polisi seharusnya tidak bereaksi terlalu sensitif terhadap penyidikan yang dilakukan Novel. Menurut dia, prestasi Novel dalam mengungkapkan berbagai kasus besar justru mengangkat citra polisi. “Bahkan seharusnya polisi berterima kasih kepada Novel,” kata dia.
Sebelumnya, desakan agar Novel tidak menangani perkara di KPK disampaikan Ketua Komisi Hukum DPR, I Gede Pasek Suardika. Pasek meminta komisi antirusuah itu menghormati proses hukum yang sedang dijalani Novel. Oleh sebab itu, Novel diminta tidak menangani penyidikan di KPK agar bisa fokus menyelesaikan masalahnya. Catatannya, posisi Novel tetap sebagai penyidik KPK.
Pasek menegaskan, jika tetap menangani kasus penyidikan, efeknya kurang bagus karena bisa memberikan dampak psikologis dalam menjalankan tugasnya. Politikus Partai Demokrat ini mencontohkan kasus serupa yang dihadapi oleh Gubernur Akademi Kepolisian, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Menurut dia, saat menjadi tersangka Djoko diberhentikan dari jabatannya tersebut.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita lain:
Prabowo Emoh Minta Visa ke Amerika
Gaji Penyidik KPK 4 Kali Lebih Banyak dari Polri
Gerindra Mulai Gencar Lobi Elite Amerika
Keluarga Prabowo Dirikan Pusat Studi di Amerika
Eks Terpidana Terorisme Minta Tak Ada Lagi Bom