TEMPO.CO, Trenggalek - Penanganan kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 dengan tersangka ZA hingga kini masih tersendat-sendat di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur. Akibatnya, pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjadi tidak jelas kapan bisa dilakukan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Janes Mamangke, mengatakan, ZA, warga Jombang, Jawa Timur, menghilang sejak akhir tahun 2011 lalu. Saat itu, ZA dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan. “Kami sudah beberapa kali melakukan pemanggilan, tapi tidak berhasil,” kata Janes kepada Tempo, Senin, 15 Oktober 2012.
Janes menjelaskan bahwa jaksa yang ditugaskan mengantar surat panggilan hanya bertemu keluarga ZA tanpa ada penjelasan di mana dia berada.
Menurut Janes, Kejaksaan berencana mengajukan permohonan agar persidangan perkara tersebut bisa dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Upaya ini terpaksa dilakukan agar perkara yang menjadi prioritas penyelesaian dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut tetap dapat disidangkan.
Janes memaparkan bahwa ZA diketahui menjadi makelar proyek P2SEM berupa kegiatan untuk lima organisasi kepemudaan di Trenggalek. Masing-masing lembaga menerima kucuran dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp 100 juta.
Atas jasanya, ZA meminta bagian Rp 70 juta dari setiap penerima anggaran. Namun berapa jumlah yang disunat ZA, yang merupakan kerugian negara, masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejaksaan berencana melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor awal 2013 mendatang. Diharapkan, sebelum perkara dilimpahkan, ZA sudah menyerahkan diri. ”Kami masih berharap dia bersikap kooperatif,” ucap Janes.
Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Muhamad Triyanto meragukan komitmen Kejaksaan. Sebab, Kejaksaan dinilai terlalu naif dengan menyatakan tidak sanggup menemukan ZA.
Dalam beberapa kasus serupa, kata Triyanto, kerap terjadi kongkalikong antara tersangka dan penyidik kejaksaan. Mereka bersepakat untuk menghilangkan tersangka dengan alasan kabur agar tak bisa diproses hingga ke pengadilan. ”Kasus seperti ini pernah terjadi di Kejaksaan Negeri Blitar, yang juga berkaitan dengan penyelewengan dana P2SEM,” tuturnya.
HARI TRI WASONO