TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana Peninjauan Kembali kasus mafia pajak yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap. "Kami mohon waktu seminggu," kata jaksa Arief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 16 Oktober 2012.
Majelis hakim yang diketuai Hariono menerima permohonan jaksa dan mengagendakan sidang berikutnya. "Dilanjutkan Selasa, 23 Oktober 2012," ujar Hariono. Agenda sidang selanjutnya adalah tanggapan jaksa.
Gayus hadir dalam persidangan yang berlangsung kurang dari 10 menit itu. Mengenakan kemeja putih dipadu celana cokelat, Gayus bersikap cuek terhadap wartawan yang memberondong dia dengan berbagai pertanyaan. Bahkan, Gayus juga tidak menyapa. Saat pulang, Gayus menumpang mobil Hyundai H-1 berwarna silver berpelat B-805-JP.
Sebelumnya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Gayus. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, suami Milana Anggraeni itu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menuntut Gayus 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Nama Gayus mencuat lantaran memiliki rekening berisi Rp 25 miliar dan uang asing senilai 60 miliar. Di brankas istrinya, ada perhiasan senilai Rp 14 miliar. Gayus dan keluarga sempat kabur ke luar negeri sebelum akhirnya ia dijemput Satuan Tugas Mafia Hukum di Singapura.
MUHAMAD RIZKI