Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Miliaran di IAIN Cirebon Disidangkan

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Bandung -Lagi, kasus korupsi di Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon diadili di PN Tipikor Bandung, Rabu 17 Oktober 2012. Setelah Guru Besar Prof. Abdusalam didakwa korupsi dana pengadaan komputer Rp 815 juta, kini giliran Kepala Sub Bagian Keuangan dan Bendahara Penerimaan Institut itu, Nasikin dan Nana Mulyana, didakwa korupsi duit penerimaan negara dari iuran mahasiswa sekitar Rp 6,6 miliar.

Jaksa penuntut Latifah mendakwa Nasikin dan Nana menilap duit Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari IAIN Syekh Nurjati tahun 2007, 2008, dan 2009. PNBP ini berasal dari Uang Daftar Ujian Masuk Calon Mahasiswa, iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), duit praktikum mahasiswa S1 dan S2. Juga Dana Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) S1, biaya perpustakaan serta wisuda mahasiswa S1 dan S2.

Modus korupsi dilakukan secara kolutif bersama Ketua Institut Prof. Dr. Imron Abdullah. Namun Imron tak bisa ikut diadili karena sudah meninggal dunia sekitar setahun lalu. Korupsi dilakukan sistematis sejak penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) untuk target PNBP yang harus disetor ke kas negara dan dicantumkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA ) IAIN Nurjati tiap tahun.

"Target dalam DIPA (IAIN Nurjati) tahun 2007, 2008, dan 2009 tersebut nilainya dibuat lebih rendah dibanding potensi penerimaan PNBP berdasarkan jumlah mahasiswa yang ada maupun realisasi PNBP tahun sebelumnya," ujar Latifah saat membacakan dakwaan untuk Nasikin di ruang Kresna Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 17 Oktober 2012.

Contohnya,jumlah realisasi PNBP Nurjati pada 2006 adalah Rp 3,13 miliar. Tapi dalam DIPA IAIN Nurjati tahun 2007 target PNBP hanya dicantumkan Rp 1,25 miliar. Jumlah target 2007 ini juga lebih kecil dibanding potensi PNBP berdasarkan jumlah mahasiswa sebesar Rp 4,43 miliar, bahkan dengan realisasi PNBP 2007 yang sebenarnya senilai Rp 4,54 miliar. Cara penargetan PNBP serupa pula dilakukan para terdakwa untuk tahun anggaran 2008 dan 2009.

"Kelebihan dana realisasi dari target PNBP yang berasal dari uang mahasiswa tahun 2007 sampai 2009 tersebut kemudian tidak disetorkan ke negara dan digunakan untuk membiayai kegiatan yang tak didukung DIPA, tanpa melalui mekanisme seharusnya, termasuk untuk kepentingan pribadi terdakwa,"kata Latifah menjelaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Karena kolusi tersebut sistem pengelolaan keuangan di IAIN Syekh Nurjati tidak berjalan semestinya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar total Rp 6,596 miliar,"kata Latifah. Jaksa penuntut menjerat kedua terdakwa secara berlapis antara lain dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 Undang-Undang Antikorupsi serta pasal 55 ayat (1) kesatu Undang-undang Hukum Pidana.

Atas dakwaan jaksa, kedua terdakwa dalam dan penasehat hukum mereka tak akan mengajukan tanggapan keberatan (eksepsi). Alhasila, Ketua Majelis Hakim Eka Saharta pun menetapkan bahwa jadwal persidangan pekan depan langsung memasuki pemeriksaan saksi-saksi. "Sengaja kami tak ajukan eksepsi, supaya persidangan berlangsung efektif dan lebih cepat selesai,"kata pengacara Ibnu Kholik, penasehat hukum para terdakwa usai sidang.

ERICK P. HARDI

Berita Terpopuler Lainnya:

Foto Syur Novi Amilia Tersebar di Balikpapan 
Pagi Ini, Jokowi Nempel SBY di Kemayoran 

Seperti Apa Impian Jokowi Soal Metromini?

Berbikini, Novi Amilia Suka Lari-lari di Apartemen  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Peserta mengikuti acara lelang barang gratifikasi dan rampasan negara hasil kejahatan koruptor yang diselenggarakan oleh KPK bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.


Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Dari kiri, Akademisi hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Peneliti Bidang Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrin, Kurnia Ramadhana dan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam disela berdiskusi bertemakan KPK Dalam Ancaman: 60 Hari Pasca Penyerangan Novel Baswedan Hingga Angket DPR di Jakarta, 11 Juni 2017. ICW menilai bahwa pembentukan panitia Angket terkesan dipaksakan, cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara atas segala biaya yang dikeluarkan oleh proses penyelidikan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.


Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.


KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.


KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.


Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.


Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat meninjau progres pembangunan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa, 5 Desember 2023. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.


Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.


Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.


Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Massa yang tergabung dalam Perempuan Indonesia Anti Korupsi melakukan jalan santai sambil membentangkan spanduk dan poster berisikan pesan antikorupsi saat hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 24 September 2017. Kegiatan tersebut guna menggalang dukungan masyarakat terhadap KPK. ANTARA
Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.