TEMPO.CO, Jakarta - Setelah diperiksa selama 24 jam, pemain film Nikita Mirzani resmi ditahan di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Hal itu disampaikan langsung juru bicara Polda, Komisaris Besar Rikwanto, di kantornya, Rabu, 17 Oktober 2012.
"Sudah diperiksa dengan bukti CCTV. Enggak bisa dielakkan lagi, NM jadi tersangka. Jam 14.30 sudah mulai dilakukan penahanan," ujarnya.
Menurut Rikwanto, Niki--begitu Nikita disapa--akan menjalani penahanan tahap awal selama 20 hari, terhitung mulai Rabu, 17 Oktober 2012. Tak tertutup kemungkinan ada penambahan masa tahanan menjadi 20 hari lagi.
Niki dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan Berat. Perempuan yang memiliki beberapa tato di tubuhnya ini diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Tempo masih berusaha menghubungi juru bicara Nikita, Suprianus Kandolia, terkait dengan penahanan itu. Sebelumnya, Suprianus membantah kabar bahwa Nikita melakukan penganiayaan.
Niki disebut telah memukul Olivia di Kafe Papilion, Kemang, Jakarta, pada 5 September lalu. Tapi Suprianus membantahnya. "Dia (Nikita) enggak lakukan apa-apa, penganiayan atau apalah. Karena di video rekaman CCTV kafe, dia hanya bantu tarik temannya yang dipukul," katanya.
Niki pertama kali dikenal masyarakat saat menjadi kontestan acara Take Me Out Indonesia. Dari sana, ia mulai membintangi beberapa judul sinetron dan film.
YAZIR FAROUK
Berita lain:
Muslihat dan Permainan Kata Sapardi Djoko Damono
Robert Pattinson Grogi Ketemu Uma Thurman
Mathias Muchus Jadi Komandan Perampok
Syahrini Bergaya Rambut Barbie Usai Putus