TEMPO.CO, Jakarta - Dua saksi dalam sidang Angelina Sondakh, terdakwa suap pengurusan proyek wisma atlet dan universitas negeri, menyebut bahwa sejumlah anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat aktif mengurus proyek universitas 2010.
Mereka yang disebut selain Angelina alias Angie, adalah politikus PDI Perjuangan Wayan Koster serta politikus Golkar Kahar Muzakkir dan Rully Chairul Azwar. "Mereka tim kecil yang dibentuk untuk mengoreksi usulan-usulan universitas yang akan mendapat dana," ujar Dadang Sudiyarto, Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dadang menjadi salah satu saksi Angelina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2012.
Dadang mengatakan, usulan dana universitas yang dibahas tim kecil itu tidak hanya berasal dari kementeriannya, tetapi juga dari DPR sendiri. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Harris Iskandar, saksi lainnya, mengatakan usulan banyak muncul dalam rapat dengar pendapat di komisi olahraga "Ada sekitar 20 proposal yang diusulkan DPR," ujar dia.
Keduanya membenarkan banyak anggota Komisi Olahraga yang meminta agar usulan anggaran universitasnya diperhatikan. Namun, keduanya berdalih lupa indentitas para politikus itu. Saksi juga membantah soal tim kecil yang ngotot agar sejumlah universitas menerima alokasi dana. "Kami kesulitan memilah ini dari siapa saja," ujar Harris.
Hanya Angelina Sondakh yang disebut memiliki orang suruhan yang berusaha menghubungi keduanya untuk memasukkan proposal universitas di Indonesia Timur. Salah satunya adalah Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri, perusahaan M. Nazaruddin.
"Dia sering menanyakan tentang alokasi dana universitas melalui pesan BlackBerry," ujar Harris.
Adapun Angie mengatakan Dewan ikut mengusulkan proposal universitas karena sering mendapat komplain dari para rektor. Mereka, kata politkus Demokrat itu, mengeluh usulan anggaran yang diajukan ke Kementerian tidak pernah terpenuhi.
"Sehingga para rektor menyerahkan ke kami proposalnya dan kami pun melanjutkannya ke Kementerian," ujarnya.
Menurut Angie, proposal yang diajukan rektor melalui DPR kemudian divalidasi oleh Kementerian sehingga usulan itu resmi berasal dari Kementerian.
TRI SUHARMAN