Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Novi Jadi Tersangka untuk Pelanggaran Lalu Lintas  

Editor

Alia fathiyah

image-gnews
Tersangka penabrak tujuh orang yang diduga mabuk narkoba jenis ekstasi yang juga seorang model di sebuah majalah, Novi Amalia (tengah) digiring petugas menuju mobil untuk diperiksa ke Psikiater RS Polri Kramat Jati di Polsek Taman Sari, Jakarta, (12/10). ANTARA/Zabur Karuru
Tersangka penabrak tujuh orang yang diduga mabuk narkoba jenis ekstasi yang juga seorang model di sebuah majalah, Novi Amalia (tengah) digiring petugas menuju mobil untuk diperiksa ke Psikiater RS Polri Kramat Jati di Polsek Taman Sari, Jakarta, (12/10). ANTARA/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Novi Amilia, model penabrak tujuh orang, sebagai tersangka untuk kasus pelanggaran dalam berlalu lintas. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, setelah Novi diperiksa, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka.

"Untuk penggunaan narkoba dan minuman keras Novi hanya menjalani rehabilitasi," kata Rikwanto, Kamis, 18 Oktober 2012.

Novi tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba karena tidak ditemukan bukti di lokasi kejadian. Menurut dia, bukti penggunaan narkotika jenis ekstasi hanya diperoleh penyidik lewat hasil tes urine.

Karena itu, Rikwanto menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Novi hanya terkena Pasal 127. "Jadi, dia hanya menjalani rehabilitasi, yang nantinya akan ditunjuk oleh Badan Narkotika Nasional," kata Rikwanto.

Dengan ditetapkannya Novi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran lalu lintas, penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 106 Ayat 1 dan 2 junto 238, 310, dan 311. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara Novi agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan. "Sedang diproses berkasnya."

Seperti diberitakan sebelumnya, Novi menabrak tujuh orang di Jalan Ketapang, Taman Sari, Jakarta Barat, pekan lalu. Dari hasil pemeriksaan, Novi diketahui mengemudi mobil Honda Jazz dalam keadaan mabuk berat. Belakangan diketahui ia sebelumnya menenggak minuman keras dan narkotik jenis ekstasi di apartemennya.

ADITYA BUDIMAN

Berita Lain:
Banjir di Nigeria, Sedikitnya 300 Orang Meninggal
Situs Web Ini Khusus Jual Sperma Selebritas
Kata Taliban Soal Penembakan Malala Yousafzai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

20 hari lalu

Yustinus Soeroso. Cuplikan YouTube/Duta Hino
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.


Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

22 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.


Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

23 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

23 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.


Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

23 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

23 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

24 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.


7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

24 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

24 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.


Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

37 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar bus setelah jatuh dari R518, menewaskan beberapa lusin orang, di Distrik Waterberg, Provinsi Limpopo, Afrika Selatan pada 28 Maret 2024. Limpopo Department of Transport and Community Safety via Reuters
Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang