TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) membantah telah menyandera Ika Purwaningsih, 23 tahun, tenaga kerja Indonesia asal Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Indramayu, Jawa Barat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 20 Oktober 2012.
Menurut Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, lembaganya malah melindungi Ika dari jemputan majikan atau perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). "TKI bermasalah yang dijemput PJTKI akan menjadi korban penyanderaan. Keluarga TKI bisa dimintai ganti rugi Rp 15 juta kalau TKI mau dikembalikan ke keluarganya. Kalau tidak dipaksa dipekerjakan kembali," ucap Jumhur ketika dihubungi Ahad, 21 Oktober 2012.
Sebelumnya, beredar kabar lewat pesan BlackBerry bahwa Ika disandera di Ruang TKI Terminal 2 Bandara Soekarna-Hatta karena tak sanggup membayar uang siluman Rp 600 ribu. Meski ada yang menjemputnya, Ika harus membayar ongkos travel TKI. Akibatnya, ia tak bisa keluar dari Ruang TKI, sebaliknya penjemput tak bisa masuk. Ika tak memegang uang sepeser pun, karena gajinya sudah ditransfer ke keluarga.
Pekerja migran bermasalah seperti Ika yang bekerja kurang dari sembilan bulan, sesuai dengan prosedur, akan diantar pulang oleh pemerintah sampai ke rumahnya. Jumhur mengatakan pihaknya berbicara dengan Ika sekitar pukul 22.40 WIB kemarin.
Berdasarkan pengakuan Ika, ia tidak dimintai uang Rp 600 ribu sebagai ongkos siluman atau untuk keperluan apa pun di Bandara. Ia juga mengaku tidak disandera di dalam area Bandara.
Jumhur mengatakan Ika diberangkatkan oleh perusahaan asal Jakarta, PT Ansprida Family, pada 10 Februari 2012. Ika tergolong sebagai TKI tidak berhasil memenuhi kontrak karena hanya bekerja selama delapan bulan di Singapura. Setibanya di Tanah Air, Ika langsung diantar ke Gedung Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesdia Selapajang, Tangerang untuk keperluan pendataan diri maupun permasalahannya.
Jumhur mengatakan Ika sendiri bercerita bahwa akan dijemput oleh sopir PJTKI. "Ini adalah modus perdagangan manusia," ucap Jumhur. Menurut aturan, ucap Jumhur, TKI bermasalah tidak boleh dijemput oleh siapa pun dan wajib diantar oleh BNP2TKI ke rumahnya. Landasannya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Kepulangan TKI Secara Mandiri yang diterbitkan pada 26 September 2012.
SUNDARI