Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontras Minta MA Bebaskan Sun An dan Ang Ho  

Editor

Yuliawati

image-gnews
Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Usman Hamid dalam melakukan konferensi pers di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, (06/10). TEMPO/Seto Wardhana.
Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Usman Hamid dalam melakukan konferensi pers di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, (06/10). TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan membebaskan dua korban rekayasa hukum, Sun An dan Ang Ho. Keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan tuduhan menjadi otak pelaku penembakan pengusaha gudang penitipan kapal, Kho Wie To, dan istrinya, Dora Halim, pada Maret 2012.

"Kami minta Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan ulang dan membebaskan keduanya, karena proses hukumnya tidak layak dan palsu," kata Dewan Pengurus Kontras, Usman Hamid, saat ditemui di kantor Watimpres, Selasa, 23 Oktober 2012.

Kasasi keduanya sudah masuk ke Mahkamah sekitar pertengahan September 2012. Kasasi Sun An memiliki nomor 1148 K/PID/2012 dan kasasi Ang Ho memiliki nomor 1146 K/PID/2012.

Usman mengatakan Sun An dan Ang Ho tidak terbukti menjadi otak pelaku penembakan Kho Wie. Satu-satunya bukti adalah berita acara pemeriksaan (BAP) korban yang dalam proses pembuatannya melalui pemaksaan dan intimidasi anggota polisi Kepolisian Resor Kota Medan.

Hingga kini, identitas empat orang yang menjadi eksekutor pembunuhan masih belum diketahui. Sekitar 18 saksi peristiwa juga tidak ada yang memberatkan tuduhan pembunuhan ke kedua pengusaha itu.

Lebih lanjut Usman mengatakan, selama proses hukum di kepolisian, keduanya mengalami penyiksaan, pemerasan, hingga pelecehan seksual. Proses hukum yang tidak layak ini juga tampak ketika Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi Kota Medan meminta Sun An uang senilai Rp 1 miliar sebagai jaminan berkas perkaranya ditolak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut istri Sun An, Sia Kim Tui, oknum jaksa ini pernah tiga kali mengembalikan berkas suaminya kepada penyidik polisi. Akan tetapi, ketika Sun An dan Ang Ho menyatakan tidak sanggup, berkas keduanya langsung lengkap dan dinyatakan P21. "Saya lupa nama jaksanya," kata Sia Kim.

Kontras juga meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa semua hakim yang pernah menangani kasus Sun An dan Ang Ho. Berdasarkan data, pada tingkat Pengadilan Negeri Medan, beberapa hakim yang menangani kasusnya adalah Wahidin, Erwin Tumpak Pasaribu, dan Marlianis.

Keduanya divonis penjara seumur hidup dengan pasal 330 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Hukuman dijatuhkan meski 18 dari 20 saksi tidak ada yang menguatkan keterlibatan keduanya dalam kasus pembunuhan itu. Sun An dan Ang Ho telah meminta pencabutan BAP yang disusun dengan pemaksaan, tetapi hakim menolaknya.

Putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis tingkat pertama. Hakim menjadikan BAP sebagai bukti berupa surat, seperti dalam pasal 184 ayat 1 huruf c dan pasal 187 huruf a KUHP. "Proses hukumnya tidak layak," kata Usman.

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

4 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

4 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

5 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

5 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

5 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

6 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.