TEMPO.CO, Jakarta - Badan Anggaran akhirnya sepakat memangkas anggaran perjalanan dinas pegawai sebesar 10-15 persen atau sebesar Rp 2,9 triliun. Anggaran perjalanan dinas, yang tadinya diusulkan Rp 21 triliun, untuk 2013 nanti hanya sebesar Rp 18,1 triliun.
"Kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam pemotongan belanja barang 10 hingga 15 persen untuk belanja modal," kata anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adisatria Suryo Sulistyo, di kompleks parlemen, Senin, 22 Oktober 2012.
Dalam rapat kerja dengan pemerintah, yang dihadiri Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, dan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, disepakati dana pemangkasan anggaran perjalanan dinas dialihkan oleh kementerian dan lembaga bersangkutan untuk belanja modal.
Menurut Adisatria, realokasi anggaran untuk belanja modal kurang efektif. Alasannya, realokasi kembali ke birokrasi manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat. "Mestinya direalokasi langsung ke program-program langsung yang bisa diterima masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, besaran anggaran perjalanan dinas pegawai banyak mendapat kritik dari masyarakat. Sebab, nilai anggaran dinas terus naik, demikian pula penyelewengannya.
AYU PRIMA SANDI