TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menduga ada surat keputusan palsu yang berisi hukuman kepada kliennya atas tindakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Surat bertanggal 26 November 2004 itu memberikan sanksi berupa hukuman kurungan selama 7 hari. Menurut salah satu pengacara Novel, Haris Azhar, kliennya tidak pernah menerima surat tersebut.
"Novel hanya menerima SK per 25 Juni 2004 yang berisi hukuman teguran keras," kata Haris saat dihubungi Tempo, Sabtu, 27 Oktober 2012. Haris mengatakan surat keputusan tentang hukuman kurungan tadi diterima oleh Komisi Kepolisian Nasional pada waktu melakukan penyelidikan di Bengkulu beberapa pekan lalu.
Menurut Haris, ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap penyidik di KPK tersebut. Surat keputusan itu seolah-olah membenarkan bahwa Novel melakukan tindakan kekerasan sampai menyebabkan kematian dan Polda Bengkulu sudah memberikan sanksi. Ketika keluarga korban menuntut, penyidik KPK ini yang harus bertanggung jawab.
Menanggapi ini, Haris mengatakan para kuasa hukum berencana menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Kepolisian pada Senin lusa. Kepada Komnas HAM, ia akan membawa bukti surat yang diduga palsu itu. Tujuannya, menunjukan kepada komisi tersebut bahwa benar-benar ada upaya mengkriminalisasi Novel.
Sedangkan pertemuan dengan Kompolnas bertujuan mendesak segera pengumuman hasil penyelidikan di lapangan tentang peristiwa kekerasan tersebut. "Penyelidikan sudah sejak 10 Oktober, mengapa sampai sekarang diam saja?" kata Haris.
Novel dituduh melakukan kekerasan yang menyebabkan pencuri sarang burung walet meninggal pada 2004. Waktu itu ia bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu. Novel telah membantah melakukan perbuatan tersebut.
SUNDARI