TEMPO.CO, Jakarta - Tidak semua pejuang veteran akan mendapatkan kehormatan untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Utama Kalibata. Hanya mereka yang memegang tanda jasa Bintang Gerilya yang berhak untuk dimakamkan di sana.
“Gerilya itu merupakan bagian dari upaya mempertahankan kemerdekaan RI dan bisa dibilang sebagai puncak perjuangan,” kata Wakil Ketua Komisi Pertahanan Tubagus Hasanudin saat dihubungi oleh Tempo, Senin, 29 Oktober 2012.
Undang-Undang Veteran yang sudah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 5 Oktober lalu menjadi dasar hak para pemegang Bintang Gerilya untuk dimakamkan di TMP Utama Kalibata. Sedangkan untuk veteran lain masih perlu untuk dibuatkan peraturan presiden. “Di sana akan dijelaskan klasifikasinya,” kata dia. Peraturan Presiden itu nanti akan mengatur hak seorang veteran bergantung pada masa perjuangannya.
Hasanudin menilai klasifikasi veteran ini tak akan menimbulkan kecemburuan di antara para pejuang. “Masa iya mau disamakan mereka yang berjuang lima tahun dan lima bulan, tentu kita harus adil,” kata politikus PDI Perjuangan ini. Selain itu, terbatasnya kapasitas TMP Utama Kalibata juga diakui menjadi pertimbangan klasifikasi yang dilakukan lewat perpres itu.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Pusat Legiun Veteran RI (LVRI) Letnan Jenderal Purnawirawan Rais Abin dan Ketua III DPP LVRI Mayor Jenderal Soekotjo Tjokroatmodjo mengajukan judicial review atas Pasal 33 ayat 6 UU tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Aturan itu dinilai diskriminatif karena hanya penerima Bintang RI dan Bintang Mahaputra, yang kebanyakan pejabat negara, yang berhak dimakamkan di TMP Utama Kalibata.
September lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan itu. Pasal 33 ayat 6 UU Gelar dinilai MK melanggar hak konstitusional para penggugat. Dengan dikabulkannya gugatan itu, hak para pemegang Bintang Gerilya telah dikembalikan dan mereka memiliki hak untuk dikebumikan di TMP Utama Kalibata.
SUBKHAN