Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Pembatasan Waralaba Diterbitkan

image-gnews
Bayu Krisnamurthi. TEMPO/ Arnold Simanjuntak
Bayu Krisnamurthi. TEMPO/ Arnold Simanjuntak
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan akhirnya menerbitkan aturan soal pembatasan gerai waralaba. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern.

"Betul, sudah ditandatangani tanggal 29 Oktober kemarin," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2012.

Aturan baru ini membatasi gerai waralaba yang boleh dimiliki dan dikelola sendiri (company owned), yakni maksimal 150 outlet. Jika pemberi waralaba (franchisor) telah memiliki 150 gerai dan akan menambah jumlah gerai, 40 persen dari jumlah gerai tambahan harus diwaralabakan.

Bayu mencontohkan, jika seseorang telah memiliki 150 gerai waralaba dan ingin menambah 200 gerai lagi, ia harus mewaralabakan 40 persen dari 200 gerai baru yang ditambahkannya. "Jadi 80 gerainya harus diwaralabakan," ujarnya.

Bagi para pewaralaba yang telanjur memiliki gerai lebih dari batas yang ditentukan, pemerintah memberi waktu untuk menyesuaikan diri paling lama 5 tahun sejak peraturan berlaku. Penyesuaian dilakukan dengan cara melepas paling sedikit 20 persen dari jumlah gerai yang harus diwaralabakan setiap tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Isi dagangan di toko-toko modern juga diatur. Mereka wajib menjual setidaknya 80 persen produk lokal di tiap gerainya.

Ketentuan ini hanya berlaku bagi minimarket yang luasnya kurang dari 400 meter, supermarket (1.200 meter), dan department store (5.000 meter). Sementara itu, hipermarket dan perkulakan (grosir) tidak dikenai ketentuan itu.

Pemerintah memberikan toleransi kepada pelaku usaha untuk tidak mewaralabakan usahanya jika belum memperoleh keuntungan. Hal ini harus dibuktikan dengan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik. Franchisor diperbolehkan tidak mewaralabakan gerainya jika tidak mendapatkan pelaku usaha setempat untuk menjadi penerima waralaba (franchisee). Sebuah tim penilai akan melakukan audit untuk membuktikannya.

PINGIT ARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

6 jam lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai


Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

1 hari lalu

Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menghadiri _open house_ di rumah pribadi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.


Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.


FLEI Expo 2024 Menghubungkan Peluang Bisnis di Era Pertumbuhan Ekonomi

2 hari lalu

Suasana pameran Franchise & License Expo Indonesia (FLEI)
FLEI Expo 2024 Menghubungkan Peluang Bisnis di Era Pertumbuhan Ekonomi

FLEI Expo menjadi tempat yang tepat bagi ribuan entrepreneur dan pemimpin bisnis untuk mengeksplorasi peluang bisnis terbaik.


Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

6 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.


Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

6 hari lalu

Dekorasi Rumah dan Dinding yang Hemat Biaya.
Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

6 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melantik 3 pejabat eselon I dan 3 pejabat eselon II di Kementerian Perdagangan pada Jumat, 26 April 2024 kemarin. Doc. Istimewa/ Humas Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.


Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

8 hari lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita . (ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian/rst)
Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

9 hari lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

12 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).