TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan memprioritaskan rehabilitasi 108 dari 17 ribu Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia. Menurut Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan DAS Kementerian Kehutanan, Eka Widodo Soegiri, 108 DAS prioritas itu wajib diselamatkan dan dilestarikan karena terkategori rawan.
"Jika tidak akan timbul bencana," kata dia dalam Seminar Pengelolaan DAS di gedung Manggala Wanabakti, Rabu, 31 Oktober 2012.
DAS prioritas ditetapkan melalui kesepakatan tiga menteri yakni Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Pertanian. Menurut Eka, perbaikan DAS juga membutuhkan dukungan gubernur dan bupati karena anggaran pemerintah pusat tidak terlalu besar. "Kementerian Kehutanan hanya memfasilitasi." ujarnya.
Saat ini, Kementerian Kehutanan menyelesaikan rencana pengelolaan 90 DAS prioritas yang tersebar di wilayah barat dan timur. Eka mengatakan prioritas terberat berada di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
DAS tersebut dibagi dalam dua kategori yakni DAS yang akan dipulihkan melalui penghijauan dan reboisasi serta yang hanya dipertahankan daya dukungnya. "Perlu dibangun kesepahaman dengan daerah melalui rencana pengelolaan," kata dia.
Pengelolaan DAS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012. Beleid ini mengatur ketentuan penatagunaan lahan, optimalisasi penggunaan lahan, pengelolaan lahan dan vegetasi, penerapan kaidah konservasi tanah dan air, serta pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan, pengelolaan DAS sangat penting untuk keseimbangan ekosistem air dan tanah. Baik buruknya sumber daya alam, kata dia, tergantung dari kualitas DAS mulai hulu hingga hilir. Lemahnya pengelolaan DAS terlihat dari bencana tanah longsor, banjir, dan kekeringan.
ROSALINA