TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Kebayoran Lama meringkus enam tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Muhadi, 40 tahun, warga Ciledug. Akibat pengeroyokan ini, Muhadi tewas di tempat.
Mereka yang ditangkap berinisial K, 22 tahun, Y (26), W (30), G (22), R (32), dan A (30). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sektor Kebayoran Lama Komisaris Imam Yulisdianto. "Ada yang berperan sebagai perencana, pembacok, dan yang lain turut serta menyerang," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Sabtu, 3 November 2012.
Menurut Wahyu, motif pengeroyokan ini adalah balas dendam karena teman mereka sempat dipukuli oleh teman korban. Keenam tersangka ini terancam dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tas gitar berisi senjata tajam, dompet milik korban yang terbakar, dan sebilah golok bersarung hitam. Polisi masih memburu empat pelaku lainnya dalam kasus ini.
Muhadi tewas Jumat subuh, 2 November 2012, di Jalan Ciledug Raya, Cipulir, Kebayoran Lama. Ia tewas akibat luka bacok di punggung, pinggang, dan kaki kanan. Saat diserang, Muhadi sedang duduk di gardu pos, di samping rumah toko Dinasti, Cipulir.
Menurut Wahyu, pengeroyokan ini tak terkait dengan salah satu kelompok atau organisasi masyarakat di Jakarta. "Ini tindak pidana perorangan dan dilakukan bersama-sama," ujarnya.
M. ANDI PERDANA