TEMPO.CO, Kupang - Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jantje Taek, ditahan kejaksaan negeri setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2009.
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Atambua, Jantje terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. "Tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, Roberthus Tacoy, ketika dihubungi Tempo, Selasa, 6 November 2012.
Menurut Roberthus, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi ketika Jantje menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara Umum Pemerintah Kabupaten Belu. Janjte diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) senilai sekitar Rp 2 miliar yang merugikan negara Rp 1,8 miliar. "Dia (Janjte) ditahan karena terbukti terlibat dalam penyaluran dana bansos," ujarnya.
Roberthus memaparkan, sesuai aturan, dana bansos seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun Kejaksaan menemukan fakta bahwa dana bansos itu justru diberikan kepada instansi vertikal. Bahkan, ada yang tidak mengajukan proposal, tapi menerima dana bansos. "Penyalurannya tidak tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Penyidik Kejaksaan, kata Roberthus, telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT untuk melakukan audit pengelolaan dana bansos tersebut. Namun, sambil menunggu hasil audit BPKP, penyidik Kejaksaan terus melakukan penyidikan.
Penasihat hukum Jantje, Jemy Haekase, menyayangkan penahanan kliennya. Sebab, Kejaksaan belum memegang hasil audit BPKP tentang adanya kerugian negara. Seharusnya penyidik Kejaksaan menunggu hasil audit BPKP sebelum melakukan penahanan. "Bukan penahanan baru diikuti dengan penghitungan kerugian negara," tuturnya.
Jemy mengatakan masih akan melakukan konsultasi dengan kliennya untuk menggunakan haknya mengajukan penangguhan penahanan. "Mengajukan penangguhan penahanan merupakan hak klien kami,” katanya.
YOHANES SEO